Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Puluhan supir odong-odong tayo yang tergabung dalam Forum Pengusaha Odong-odong Tayo (FPOT), mendatangi Kantor Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (29/09/2020).
Kedatangan mereka ke kantor tersebut untuk meminta agar Pemerintah Kota Tasikmalaya segera mengeluarkan izin oprasional bagi mobil wisata rakyat berupa odong-odong tayo.
Geram dengan Wali Kota Tasikmalaya yang tidak menggubris keinginan supir odong-odong tayo untuk audiensi. Akhirnya mereka pun memarkirkan puluhan kendaraan odong-odong tayo tepat depan pintu keluar masuk Kantor Wali Kota Tasikmalaya.
Ketua Umum FPOT, Hendra, mengatakan, pihaknya merasa keberadaannya sangat dipersempit. Pasalnya, Wali Kota Tasikmalaya telah menerbitkan Surat Keputasan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Oprasional Odong-odong bantuan Gubernur Jabar sebanyak 27 unit. Bantuan odong-odong itu untuk Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga : “Odong Odong Mobil” Kendaraan Wisata Atau Kendaraan Umum
“Sementara kami terinspirasi karena melihat kondisi dan situasi perekonmian kami. Sehingga kami membuat kendaraan-kendaraan eks angkutan umum padesaan dan angkot 01 sampai 10 ini menjadi odong-odong,” ungkapnya.
Hendra juga mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali meminta kepada Wali Kota Tasikmalaya untuk beraudiensi. Namun, hingga hari ini tidak ada jawaban. Begitu pula ke Kapolres Kota Tasikmalaya.
“Saya tanya, kenapa dengan Pak Wali Kota ini, kenapa tidak mau beraudiensi dengan kami sebagai masyarakatnya. Ke Polres Kota Tasik juga sama, saya minta bertemu dengan Kapolres, tapi malah yang menemui kami Kanit Patroli,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya bersyukur karena ketika mendatangi Kantor DPRD Kota Tasikmalaya, para wakil rakyat itu sangat respon dengan keluhan puluhan supir odong-odong tayo. Bahkan, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya langsung yang menerima kedatangan mereka.
“Tapi kenapa dari pemkot dan Polres Kota Tasik tidak merespon kami. Bahkan pihak kepolisian malah menahan beberapa unit kendaraan odong-odong tayo milik teman-teman dengan alasan belum ada regulasinya,” kata Hendra. (Apip/R3/HR-Online)