Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kepolisian Resort (Polres) Ciamis menahan AH, mantan kades (kepala desa) Nagara Jaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
“Sesuai dengan hasil penyelidikan, penangkapan AH adalah atas dugaan tindak pidana korupsi sebesar setengah miliar rupiah,” ungkap Waka Polres Ciamis, H. Hidayatulah S.H.S.i.K, saat menggelar konferensi pers, Rabu (16/09/2020)
Hidayatulah menjelaskan, mantan kades itu melakukan dugaan korupsi dari anggaran dana desa, bantuan provinsi, sewa tower. Buka hanya itu, AH juga mengkorupsi Pajak Bumi Bangunan (PBB), dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2018.
Waka Polres Ciamis mengungkapkan, AH kerap menggunakan anggaran untuk kepentingan rakyat tersebut untuk kepentingan pribadinya.
“Beberapa kali AH mencairkan uang kepada bendahara desa. Namun uang tersebut tidak AH gunakan sebagai mestinya. Malah uang itu untuk kepentingan pribadinya, yaitu untuk membayar hutang,” ucapnya.
Adapun pasal yang menjerat AH atas dugaan korupsi tersebut adalah Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20 /2001. Pasal tersebut mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dengan ancaman minimal 4 tahun dan atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online)