Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Petugas gabungan sidak rokok dan tembakau yang dijual di Pasar Pangandaran, Jawa Barat, Jum’at (11/09/2020). Petugas gabungan itu terdiri dari petugas Bea dan Cukai, Satpol PP, TNI, Polri, serta petugas dari Dinas Perdagangan Kabupaten Pangandaran.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) itu, petugas gabungan melakukan pemeriksaan rokok dan tembakau yang dijual pedagang Pasar Pangandaran.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya, Willy Prasetia, mengatakan, dari hasil pemeriksaan pada beberapa kios pedagang Pasar Pangandaran, pihaknya tidak menemukan adanya rokok dan tembakau ilegal.
“Kita bersama petugas lainnya telah memeriksa, namun semua rokok dan tembakau ada pita cukainya, dan peruntukkannya juga positif,” kata Willy, kepada awal media usai petugas gabungan sidak rokok dan tembakau.
Lebih lanjut Willy menjelaskan, pemeriksaan semua barang legal, baik rokok maupun tembakau. Jadi tidak ada yang ilegal, sehingga petugas gabungan menempelkan stiker pada setiap kios penjual rokok dan tembakau sebagai tanda tidak ada barang dagangan yang illegal.
Baca Juga : Sidak Satpol PP Ciamis Temukan Tembakau tak Bercukai
Jika saat petugas gabungan sidak rokok dan tembakau, kemudian menemukan barang ilegal, maka petugas akan mempertanyakan kepada pedagangnya secara detil. Bahkan bisa terkena sanksi tegas.
Willy juga menjelaskan bahwa, untuk jenis rokok ilegal itu ada beberapa katagori, yaitu tanpa pita cukai, terdapat pita cukai tapi palsu, dan pita cukai bekas.
“Dari katagori yang kita cari tadi saat sidak sama sekali nihil. Alhamdulillah, untuk Pasar Pangandaran ini semua barang, baik itu rokok ataupun tembakau sudah standar dan sesuai peruntukannya,” terang Willy.
Ia juga menyebutkan, untuk wilayah Priangan Timur sebagai daerah transit, maka sebuah kewajaran jika petugas gabungan sidak rokok dan tembakau.
“Kalau daerah lainnya Priangan Timur, kita menemukan lebih dari 200 ribu yang illegal. Sedangkan, untuk di wilayah khusus Kabupaten Pangandaran kondusif,” pungkas Willy. (Ntang/R3/HR-Online)