Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Prioritas anggaran pada perubahan APBD Kabupaten Ciamis tahun 2020 untuk penanganan wabah Covid-19.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, mengatakan perubahan anggaran terjadi karena adanya perubahan asumsi yang mendasarinya.
Salah satu asumsi tersebut, Herdiat menyebut adanya pergeseran kebutuhan terkait upaya menanggulangi Covid-19. Terutama di bidang kesehatan, juga penanganan dampak ekonomi dan bidang lainnya.
“Alhamdulillah rancangan KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2020 telah disepakati menjadi KUA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2020,” kata Herdiat saat Rapat Paripurna DPRD Ciamis, Senin (7/9/2020).
Herdiat hadir dalam rapat paripurna tersebut bersama Wakil Bupati Ciamis, dan penjabat Sekda. Selain itu juga didampingi Asda 3 bagian Administrasi Umum, Kepala BPKD, dan Kabag Hukum.
Rapat paripurna tersebut bertujuan menyampaikan laporan hasil pembahasan Banggar (Badan Anggaran) DPRD terhadap rancangan kebijakan umum perubahan APBD.
Selain itu, dalam rapat paripurna juga disampaikan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Ciamis tahun 2020. Salah satu prioritasnya seperti disebutkan di atas adalah penanganan Covid-19.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD, Nanang Permana, akhirnya menyepakati rancangan KUA dan PPAS menjadi KUA dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Ciamis 2020.
“Semoga dengan kesepakatan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Herdiat.
Herdiat juga menyampaikan terima kasih kepada para anggota DPRD yang telah membahas dan membentuk Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan PPAS perubahan APBD tahun 2020 sampai tuntas.
Pada akhir rapat, dilakukan penandatanganan sebagai bentuk kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2020. (R7/HR-Online)