Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Penjual masker tak bermasker disanksi push up oleh petugas gabungan TNI-Polri, bersama Tim Penengak Disiplin Protokol Kesehatan dalam Operasi Yustisi di kawasan Alun-alun Kota Banjar, Jawa Barat.
Selain penjual masker, dalam operasi yang berlangsung Sabtu (19/09/2020) malam, petugas juga berhasil menjaring warga lainnya yang melanggar protokol kesehatan saat menikmati malam mingguan.
Kapolres Banjar, AKBP. Melda Yanny, saat terjun langsung dalam Operasi Yustisi itu, mengatakan, petugas langsung menindak para pelanggar protokol kesehatan. Sedangkan, penjual masker tak bermasker mendapat sanksi push up.
Penindakan secara tegas tersebut sebagai upaya untuk membuat efek jera para pelanggar. Tujuannya agar mereka lebih disiplin lagi mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung kami beri sanksi penindakan berupa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan mengucapkan Pancasila. Bahkan push up, seperti halnya sanksi kepada penjual masker tak bermasker,” ujarnya.
Lebih lanjut AKBP. Melda Yanny, menjelaskan bahwa, pelaksanaan Operasi Yustisi tahun 2020 untuk wilayah Hukum Polres Banjar akan terus berlanjut. Tidak hanya siang hari, tapi juga saat malam hari.
Karena menurutnya, pada saat malam hari justru banyak masyarakat yang beraktifitas ke luar rumah tidak menggunakan masker.
Untuk itu, pihaknya bersama petugas dari Dishub, BPBD, dan Satpol PP Kota Banjar sebagai penegak Perda, akan terus menggencarkan operasi. Termasuk penindakan terhadap para pelanggar agar masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan.
“Dari razia malam ini masih banyak warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker. Terutama para pengendaran sepeda motor dan mobil. Kami akan lebih menggencarkan lagi penindakan ini,” tandas AKBP. Melda Yanny.
Baca Juga : Terjaring Razia Masker, Puluhan Warga Kota Banjar Disanksi Sosial
Kota Banjar Masih Terapkan AKB
Sementara itu, belum lama ini Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, Edi Herdianto, mengatakan, saat ini untuk Kota Banjar masih dalam masa pemberlakuan pelaksanaan masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Pemberlakuan masa AKB tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Banjar Nomor 443 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Masa AKB. Langkap ini dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Sedangkan, dalam SK Walikota Banjar Nomor 446 Tahun 2020 menyatakan bahwa, perpanjangan masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) untuk Kota Banjar mulai berlaku dari tanggal 30 Agustus sampai 26 September 2020.
“Tidak banyak perbedaan dengan pemberlakuan masa AKB jilid pertama. Hanya saja, untuk AKB saat ini sekolah secara tatap muka sudah mulai berjalan. Selain itu, penegakan disiplin protokol kesehatan juga semakin gencar,” kata Edi. (Muhlisin/R3/HR-Online)