Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Penataan bulak sawah sampih Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat masih tarik ulur. Pasalnya, antara pedagang dan sebagian pemilik sawah belum sepakat.
Kades Rejasari, Subur Waluyo, mengungkapkan, keberadaan warung dadakan tersebut bukan inisiatif dari desa, termasuk pengelolaannya lantaran belum memiliki regulasi yang jelas.
Kendati demikian, Pemkot Banjar sudah meminta agar ke depannya ada penataan supaya tidak mengganggu arus lalu lintas.
“Kita sudah sering musyawarah untuk mencari jalan keluarnya, bahkan Pak Camat, Wali Kota serta 14 OPD terkait ikut. Namun masih belum ada titik terang,” kata Subur, Jum’at (18/9/2020) lalu.
Buntunya kesepakatan ini, lanjut Subur, karena masalah harga dari pedagang. Selain itu, pemilik sawah juga sebagian yang merasa keberatan untuk penataan tempat kuliner berada di atas areal pesawahan.
“Sebenarnya dari 21 orang yang memiliki sawah itu, hanya 2 pemilik saja yang belum sepakat, padahal mereka juga bukan warga sini, sedangkan lainnya sudah setuju,” imbuhnya.
Baca juga: Bulak Sampih Kota Banjar Akan Jadi Lokasi Wisata Kuliner
Penataan Bulak Sawah Sampih
Subur menambahkan, sampai saat ini pihaknya tidak menarik retribusi dari aktivitas pedagangan itu karena memang belum ada regulasi yang jelas. Namun tidak menutup kemungkinan ketika sudah ada payung hukumnya.
Untuk penataannya, Wali Kota Banjar memberikan waktu hingga 2 bulan ke depan supaya penataannya lebih beres dan enak ketika memandangnya.
“Jika nanti sudah ada kesepakatan, maka 68 warung-warung itu akan mundur 3 meter dari bahu jalan sebelah utara atau persis atas sawah, sehingga tidak lagi sekitar trotoar,” tegas Subur.
Sebagai ganti rugi akibat penataan bulak sawah sampih itu, pihaknya menghitung dari hasil panen di luar ketika terkena hama maupun kekeringan. (HND/R6/HR-Online)