Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Dian Budiana mengaku prihatin dengan adanya kasus korupsi yang melibatkan dua mantan Kepala Desa di Ciamis.
Menurutnya, secara pribadi sebagai manusia biasa, dan rekan seperjuangan dalam membangun desa, tentunya ikut prihatin.
“Ikut terpukul juga dengan kejadian menimpa 2 orang kepala desa yang terjerat kasus hukum ,” ujarnya, Rabu (16/9/2020).
Menurutnya, karena Indonesia negara hukum, tentunya harus tunduk dan taat terhadap supremasi hukum.
Sehingga setiap perbuatan yang melanggar hukum harus siap dengan konsekuensinya.
“Ketika orang tersebut melanggar pastinya ada sebuah konsekuensi dan orang tersebut harus menerima apa yang telah diperbuatnya,” jelas Dian.
Dari kasus ini, ia mengajak semua pihak agar mengambil hikmah dari kejadian tersebut.
“Saya ingatkan agar selalu berhati-hati dalam bekerja dengan berpedoman kepada peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ,” pungkasnya.
Baca Juga: Polres Ciamis Tahan Mantan Kades Nagara Jaya yang Diduga Korupsi
Dua Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Sebelumnya, dua orang mantan Kades ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan korupsi.
Mantan Kades Nagarajaya, Panawangan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ci.
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran Desa senilai Rp 500 juta lebih.
Sementara satu lagi, mantan Kades Panjalu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ciamis pada kasus dugaan korupsi retribusi wisata Situ Lengkong Panjalu.
“Saat ini kita telah menetapkan tersangka kasus retribusi Situ Panjalu dengan kerugian negara kurang lebih Rp 2 Miliar yang tidak disetorkan ke Pemda Ciamis. Diduga uang tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh mantan kepala desa,” terang Kasi Pidsus Kejari Ciamis, Achmad Tri Nugraha, SH saat menggelar konferensi pers, Rabu (16/09/2020). (Fahmi/R8/HR Online)