Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Capil Kabupaten Ciamis dikeluhkan.
Pasalnya, persyaratan dan berbagai kelengkapan untuk pembuatan akta kelahiran terus mengalami perubahan.
Usman, warga Desa Gereba, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, meminta agar pihak Capil profesional dalam pelayanan.
Usman, yang akan memohon untuk membuat akta kelahiran tidak cukup tiga kali bolak balik ke kantor Capil.
“Pegawai Capil selalu menganggap persyaratan kurang lengkap, jadi harus bolak-balik,” ujar Usman, Rabu (9/9/2020).
Usman menjelaskan, saat ke kantor Capil, dokumen sudah lengkap, begitu juga kesalahan pada nama sudah ia betulkan.
“Namun begitu persyaratan saya serahkan kembali, malah menyuruh orang tuanya datang. Harusnya syarat dan aturan sama, meski orang lain yang melayaninya berbeda,” katanya.
Pihaknya merasa sangat aneh. Tiap yang melayani beda intruksi dan aturannya.
Usman menambahkan, kalau ada permintaan kelengkapan dokumen dan penunjang lainnya semestinya pegawai Capil Ciamis langsung memberitahu, jangan sampai pemohon harus bolak balik.
Sebab, meskipun pembuatan akta kelahiran gratis, dengan berulang bolak balik lebih dari tiga kali nya ke kantor Capil, harus mengeluarkan biaya untuk transportasi.
“Saya minta kantor Capil Ciamis lebih profesional dalam pelayanan,” pungkas Usman.