Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita BanjarMantan Sekretaris Desa Balokang Kota Banjar Jadi Tersangka Korupsi DD

Mantan Sekretaris Desa Balokang Kota Banjar Jadi Tersangka Korupsi DD

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Jajaran Kepolisian Satreskrim Polres Banjar Polda Jabar menetapkan mantan Sekretaris Desa Balokang berinisial Y sebagai tersangka. Mantan Sekdes tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan sejumlah proyek fiktif Dana Desa (DD) di Desa Balokang, Kec/Kota Banjar, Jawa Barat.

Penetapan tersangka mantan Sekretaris Desa tersebut setelah Jajaran Satreskrim Polres Banjar melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan pada tanggal 9 September tahun 2020 lalu.

Kasatreskrim Polres Banjar, AKP Budi Nuryanto, melalui, Paur Subbag Humas Polres Banjar, Bripka Nandi, mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan mantan Sekretaris Desa tersebut terbukti melakukan penyelewengan dana desa Balokang. Penyelewengan dilakukan tersangka pada tahun 2015-2016.

Mantan Sekretaris Desa berinisial Y terbukti menyelewengkan anggaran dana desa untuk mendanai sejumlah proyek fiktif. Salah satunya itu untuk pengerjaan proyek infrastruktur.

“Ada 9 proyek yang terbukti fiktif dan salah satunya itu pengerjaan proyek infrastruktur. Saat ini kami sudah menetapkan Y sebagai tersangka,” ujar Bripka Nandi kepada awak media, Senin (21/9/20).

Lebih lanjut ia mengatakan, kemungkinan ada keterkaitan dengan pihak ketiga atau CV berinisial DM yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek fiktif tersebut. Namun saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak ketiga. Tetapi, yang jelas akibat penyelewengan dana desa tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 472.381.274,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2, 3 dan Pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang nomor 19 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Ancaman pidananya minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta,” pungkasnya (Muhlisin)

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Pelepasan dan penerimaan elektron merupakan bagian dari reaksi redoks yang melibatkan transfer elektron. Dalam hal ini, istilah redoks berasal dari dua konsep penting, yakni...
Pengembangan Pantai batukaras

Bupati Pangandaran Terpilih Citra Pitriyami Prioritaskan Pengembangan Pantai Batukaras

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran terpilih Citra Pitriyami, akan fokus pada pengembangan pariwisata, salah satunya adalah Pantai Batukaras. Citra mengatakan bahwa prioritas pembangunan ada di objek...
Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Desain kebun sayur di belakang rumah memang sangat menarik. Menanam sayur di rumah memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya, salah satunya mengurangi kebutuhan untuk membeli...
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon

Perjalanan Cinta Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Berawal dari Cinlok hingga Menikah

Aktor pemain film Dua Garis Biru, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon kini resmi menikah. Momen pernikahan keduanya diunggah oleh Angga melalui akun media sosial...
Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah

Ruben Beberkan Alasan Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah: Dia Butuh Sentuhan…

Ruben Onsu membeberkan alasan Betrand Peto atau Onyo tinggal serumah dengan Sarwendah. Seperti diketahui, sejak tahun 2019, Betrand Peto sudah menjadi anak angkat dari...
Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...