Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita BanjarMantan Sekretaris Desa Balokang Kota Banjar Jadi Tersangka Korupsi DD

Mantan Sekretaris Desa Balokang Kota Banjar Jadi Tersangka Korupsi DD

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Jajaran Kepolisian Satreskrim Polres Banjar Polda Jabar menetapkan mantan Sekretaris Desa Balokang berinisial Y sebagai tersangka. Mantan Sekdes tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan sejumlah proyek fiktif Dana Desa (DD) di Desa Balokang, Kec/Kota Banjar, Jawa Barat.

Penetapan tersangka mantan Sekretaris Desa tersebut setelah Jajaran Satreskrim Polres Banjar melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan pada tanggal 9 September tahun 2020 lalu.

Kasatreskrim Polres Banjar, AKP Budi Nuryanto, melalui, Paur Subbag Humas Polres Banjar, Bripka Nandi, mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan mantan Sekretaris Desa tersebut terbukti melakukan penyelewengan dana desa Balokang. Penyelewengan dilakukan tersangka pada tahun 2015-2016.

Mantan Sekretaris Desa berinisial Y terbukti menyelewengkan anggaran dana desa untuk mendanai sejumlah proyek fiktif. Salah satunya itu untuk pengerjaan proyek infrastruktur.

“Ada 9 proyek yang terbukti fiktif dan salah satunya itu pengerjaan proyek infrastruktur. Saat ini kami sudah menetapkan Y sebagai tersangka,” ujar Bripka Nandi kepada awak media, Senin (21/9/20).

Lebih lanjut ia mengatakan, kemungkinan ada keterkaitan dengan pihak ketiga atau CV berinisial DM yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek fiktif tersebut. Namun saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak ketiga. Tetapi, yang jelas akibat penyelewengan dana desa tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 472.381.274,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2, 3 dan Pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang nomor 19 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Ancaman pidananya minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta,” pungkasnya (Muhlisin)

Oknum Dokter Cabul di Garut

Akhirnya Oknum Dokter Cabul di Garut Ditetapkan Tersangka, Malam Ini Langsung Ditahan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter cabul di Garut, Jawa Barat, yang melakukan pelecehan seksual kepada ibu hamil saat praktik di salah satu klinik swasta akhirnya ditetapkan...
Bewara Ngalaksa 2025

Bewara Ngalaksa 2025 Dimulai, Warga Rancakalong Sumedang Siap Meriahkan Acara Budaya

harapanrakyat.com,- Kegiatan budaya khas Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yakni Ngalaksa kembali menggema di masyarakat. Acara dimulai dengan kegiatan Bewara Ngalaksa 2025 yang berlangsung...
Miras Jenis Tuak

Terima Aduan Masyarakat, Satpol PP Kota Banjar Amankan Puluhan Liter Miras Jenis Tuak

harapanrakyat.com,- Puluhan liter minum keras (miras) jenis tuak diamankan petugas Satpol PP di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Petugas Satpol PP...
Dikejar Lebah Odeng

Lagi Asyik Nyabit Rumput Warga Cipaku Ciamis Dikejar Lebah Odeng, Begini Kondisinya

harapanrakyat.com,- Lagi asyik menyabit rumput, Holil warga Desa Cipaku, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dikejar lebah odeng, Rabu (16/4/2025). Meski telah berusaha lari...
Program Kartu Berdaya

Warga Pataruman Tagih Janji Program Kartu Berdaya Wali Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Sejumlah warga di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, menagih janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, terkait Program Kartu...
Pelajar Korban Ledakan Petasan

Pelajar Korban Ledakan Petasan di Kota Banjar Dapat Bantuan untuk Pengobatan dari Pemkot

harapanrakyat.com,- Wakil Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Supriana, memberikan bantuan kepada pelajar korban ledakan petasan. Pelajar berinisial RR (10) itu mengalami luka berat pada...