Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Maling teriak maling merupakan sebutan untuk menuduh orang lain atas hal yang justru ia lakukan sendiri. Seperti RJ, seorang kepala toko swalayan di Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
RJ melaporkan tindakan pencurian atau pembobolan brangkas minimarket yang ia kelola ke pihak berwajib.
Namun, dari hasil penelurusan yang polisi lakukan, ternyata RJ sendiri yang melakukan pencurian tersebut. Memang, RJ tidak menyebutkan siapa yang mencuri atau membobol brangkas tersebut. Namun tentu sebutan maling teriak maling pantas disematkan kepada RJ.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prastyo Seno, mengungkapkan, pelaku maling teriak maling ini adalah warga Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku berinisial RJ (30) ini berhasil menggondol uang dan rokok sebesar 60 juta rupiah.
“Kita mengungkap kasus terkait pembobolan swalayan kurang dari 24 jam. Kita amankan pelakunya yang bobol brangkas dan ambil rokok”, ungkapnya saat rilis Selasa, (22/09/2020).
RJ nekad menggasak uang yang bukan miliknya itu pada hari Senin (21/9/2020), karena terlilit hutang pinjaman online.
AKP Hario Prastyo Seno menambahkan, pelaku maling teriak maling ini merupakan kepala toko swalayan yang sudah bekerja sembilan tahun lamanya.
“Dari pengakuannya, pelaku memiliki utang pinjaman online sebesar Rp 50 juta. Karena pelaku gelap mata akhirnya nekad menggasak brangkas toko tempatnya bekerja,” katanya.
“Pelaku sempat menggunakan uang hasil membobol brankas untuk melunasi hutangnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, RJ melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.
Adapun barang bukti, selain uang tunai Rp 26 juta, juga ada ratusan bungkus rokok dan CCTV yang pelaku rusak serta sepeda motor.
“Pelaku kita jerat Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian, dengan ancaman pidana kurungan penjara selama tujuh tahun,” pungkas Hario. (Apip/R5/HR-Online)