Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir (LPDB) menawarkan jasa pinjaman bagi koperasi di seluruh Indonesia, termasuk yang ada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Namun targetnya adalah koperasi yang sehat atau aktif.
Kabid Koperasi dan UMKM, (DKUKMP) Kabupaten Ciamis, Ida Widiawati membenarkan perihal tersebut.
Ida mengatakan, memang ada pinjaman dengan jasa bunga rendah dari LPDB, dengan tujuan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.
“LPDB itu di bawah naungan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Tapi, di Ciamis tidak tahu apakah ada yang minat atau tidak. Karena LPDB sasarannya adalah koperasi yang sehat dan aktif,” katanya kepada HR Online, Selasa (29/9/2020).
Ida menambahkan, untuk pinjaman dengan bunga rendah bagi koperasi itu, ada surat edaran resmi dari Kementerian UKM Indonesia. Surat edaran tersebut perihal program subsidi bunga atau subsidi margin untuk kredit pembiayaan UMKM atau koperasi. Dengan tujuan untuk mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.
“Kami sendiri sudah menyebarkan surat tersebut ke koperasi-koperasi di Kabupaten Ciamis. Namun, sampai saat ini belum ada jawaban, apakah mereka ingin mengajukan atau tidak,” ucapnya.
Syarat Koperasi di Ciamis Ajukan Pinjaman Bunga Rendah
Menurut Ida, program pinjaman dengan bunga rendah ini sasarannya bagi koperasi yang sehat dan aktif. Jadi, kalau koperasi sehat atau aktif itu bisa melaksanakan RAT berturut-turut selama 3 tahun, maka koperasi tersebut bisa mengajukan.
Namun, jika koperasi tersebut tidak bisa melaksanakan RAT sama sekali, itu tidak bisa mengajukan. Kemungkinan besar, katanya, saat ini koperasi di Kabupaten Ciamis sedang musyawarah pengurus terlebih dahulu untuk mengambil keputusan tersebut.
“Mungkin saat ini mereka masih dalam pendataan atau proses pengusulan. Karena ini harus benar-benar disosialisasikan dulu dengan anggota dan pengurus. Kalau tidak serius nanti malah jadi masalah bagi koperasi tersebut,” pungkasnya.
Sebagai informasi, isi dalam surat edaran dari Kementerian UKM Republik Indonesia, Nomor 440/SM/IX/2020, ada 3 poin. Ketiga poin tersebut harus benar-benar disosialisikan kepada seluruh pengurus dan anggota koperasi, dalam mengajukan pinjaman dengan bunga rendah dari kementerian. (Ferry/R5/HR-Online)