Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Satreskrim Polres Banjar Polda Jabar memastikan bahwa kasus tindak pidana korupsi sejumlah proyek fiktif mantan Sekdes Balokang berinisial Y terus berlanjut.
Kepastian kelanjutan kasus korupsi yang menelan kerugian negara sebesar Rp 472.381.274 itu dari anggaran dana desa.
Kepala Sat Reskrim Polres Banjar AKP Budi Nuryanto, melalui Paur Subbag Humas Bripka Nandi Darmawan, menegaskan perkara ini terus berjalan.
“Masih berlanjut. Besok juga berkas perkara akan kami serahkan kepada Kejari,” kata Bripka Nandi kepada HR Online, Senin (28/9/2020).
Ia mengatakan, untuk tahap pemberkasan sudah selesai, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti telah lengkap, serta tinggal pelimpahan berkas perkara.
Namun demikian, kata Bripka Nandi, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, hanya saja wajib lapor kepada Unit Tipikor selama seminggu 2 kali setiap Senin dan Kamis.
“Tersangka Y kooperatif, hanya wajib lapor saja,” ujarnya.
baca juga: Mantan Sekretaris Desa Balokang Kota Banjar Jadi Tersangka Korupsi DD
Sebelumnya, Polres melakukan gelar perkara pada 9 September 2020 untuk mengungkap kasus penyelewengan dana tahun 2015-2016.
Dari pekerjaan 9 fiktif ini, salah satunya merupakan pengerjaan infrastruktur. Kepolisian pun masih mendalami keterkaitan pihak ketiga yang berinisial DM yang diduga terlibat dalam kasus ini. (Muhlisin/R6/HR-Online)