Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Polsek Tawang Kota Tasikmalaya berhasil membekuk 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor yang mengunggah hasil curiannya ke media sosial, Rabu (23/9/2020).
Penangkapan dari tempat yang berbeda ini menyusul adanya laporan warga yang kehilangan motor Kawasaki Ninja RR saat parkir sekitar kafe jalan BKR Tasikmalaya.
Pelaku yang berinisial BS (32) tak berkutik dan tanpa perlawanan saat Polisi membekuknya, termasuk GG (30) yang merupakan teman BS.
Sebelum itu, korban yang bernama Aditiya Anggara setelah kehilangan kendaraannya langsung melakukan pencarian mulai dari wilayah Ciamis dan Tasikmalaya, termasuk menelusuri media sosial Facebook.
Lantaran kaget motornya ada yang mengunggah pada layanan jual beli, ia pun langsung melaporkannya ke Polisi.
“Saya lapor dan kemudian dari anggota kepolisian menyamar sebagai pembeli. Pelaku menjual motor saya seharga Rp 8 juta,” kata Aditiya, Rabu (23/9/2020).
Ketika Polisi berpura-pura membeli, pelaku sepakat bertemu di kawasan Cimari Ciamis. Saat ketemu polisi pun langsung membekuknya tanpa ada perlawanan.
BS mengaku dalam aksi ini tidak sendirian. Ia melakukan kejahatan ini bersama temannya, GG (30) warga Mandalika Ciamis.
“Saya jual motornya lewat FB dengan cara COD,” singkatnya. (Apip/R6/HR-Online)