Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Sejumlah guru honorer Kota Banjar, Jawa Barat, mengirimkan surat kepada DPR RI dan Presiden. Dalam suratnya mereka meminta agar pemerintah mengangkat guru honorer menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes.
Guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) 35+ Kota Banjar, juga mendatangi DPRD Kota Banjar dan kepala daerah. Tujuannya untuk memberikan dukungan agar melayangkan surat rekomendasi pengangkatan PNS ke Presiden dan DPR RI.
Permintaan rekomendasi tersebut mereka sampaikan saat audiensi dengan pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar, di Ruang Rapat Paripurna, Jum’at (11/09/2020).
Ketua Forum GTKHNK Kota Banjar, Indra Atriyanto, mengatakan, ada dua aspirasi yang pihaknya sampaikan dalam audiensi tersebut. Pertama, GTKHNK Kota Banjar meminta rekomendasi DPRD dan kepala daerah untuk melayangkan surat ke DPR RI dan Presiden.
Hal itu supaya pemerintah mengangkat para guru honorer. Termasuk juga tenaga kependidikan yang telah berusia 35 tahun ke atas menjadi Pegawai Negara Sipil (PNS) tanpa tes, yaitu melalui Keppres.
Baca Juga : GTKHNK Ciamis Minta Pemerintah Segera Terbitkan Keppres Pengangkatan PNS Tanpa Tes
Selanjutnya, GTKHNK meminta rekomendasi agar pemerintah pusat membayar gaji honorer dan tenaga kependidikan berusia kurang dari 35 tahun sesuai UMK. Anggarannya dari dana APBN dan pembayarannya setiap bulan.
“Intinya kami meminta rekomendasi melalui kepala daerah dan DPRD untuk melayangkan surat kepada pemerintah pusat, supaya menerbitkan Kepres pengangkatan PNS itu,” tandas Indra, kepada awak media, usai audiensi.
Ia juga mengungkapkan, gerakan ini bersifat nasional, dan sejauh ini untuk Provinsi Jawa Barat ada 16 kabupaten/kota yang sudah mengeluarkan surat rekomendasi tersebut ke pusat.
“Untuk Kota Banjar baru hari ini kami meminta rekomendasi. Pengajuan pengangkatan itu bagi guru honorer berusia 35 tahun untuk semua tingkat satuan pendidikan,” ungkap Indra.
DPRD Kota Banjar Ikut Mendukung
Baca Juga : Ini Tuntutan Guru Honorer di Banjar
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjar, Tri Pamuji Rudianto, mengatakan, sebetulnya untuk penyelesaian aspirasi yang mengenai gaji honorer, bisa saja solusi kebijakannya oleh pemerintah kota. Karena ada tupoksi kewenangan mengenai hal ini.
Namun, untuk regulasi tentang pengangkatan PNS melalui Keppres, tentu ranahnya masuk kepada pemerintahan pusat. Pihak DPRD hanya bisa mendorong melalui surat rekomendasi saja.
“Kami DPRD Kota Banjar sepakat dan secepatnya akan menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut agar segera melayangkan langsung ke pusat,” ujar Tri Pamuji.
Anggota Komisi III DPRD Kota Banjar, H. Mujamil, menambahkan, terkait peningkatan gaji honorer untuk guru dan tenaga kependidikan. Sebetulnya dari Komisi III juga berupaya agar ada kenaikan pada tahun 2021 mendatang.
Peningkatan gaji tersebut agar tidak terjadi ketimpangan yang lebar antara gaji sukwan guru honorer dan tenaga kependidikan, dengan honorer yang ada pada dinas instansi pemerintahan atau OPD.
Meskipun gajinya belum sesuai dengan UMK, tapi setidaknya selisihnya tidak terlalu jauh agar tidak ada kecemburuan dalam upaya peningkatan kesejahteraan.
“Kami juga berharap untuk sukwan guru honorer bisa menerima Rp1,25 juta. Tapi kemarin waktu pembahasan anggaran bersama Disdik, pengajuannya masih 500 ribu rupiah. Nanti akan kami komunikasikan lagi sama Disdik,” kata Mujamil. (Muhlisin/R3/HR-Online)