Jumat, April 11, 2025
BerandaBerita CiamisDPRKPLH Ciamis Tegaskan Pengusaha Harus Miliki Izin Lingkungan

DPRKPLH Ciamis Tegaskan Pengusaha Harus Miliki Izin Lingkungan

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dinas Perumahan Rakyat dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menegaskan pengelola usaha yang berdampak terhadap lingkungan harus mempunyai dokumen izin lingkungan. Dokumen ini antara lain, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).

Selain itu juga, pengelola usaha perlu memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) atau Amdal sesuai dengan SK Bupati Ciamis Nomor  46 Tahun 2017 tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan. Hal ini dalam rangka meminimalisir dampak negatif dari usaha para pengusaha tersebut terhadap lingkungan.

Kepala DPRKPLH Ciamis, Dr. H. Taufik Gumelar, ST., MM, mengatakan, pembuatan dokumen SPPL, UKL /UPL dan Amdal sangat penting. Dokumen tersebut merupakan bagian dari izin untuk pengelolaan dan pemantauan dampak dari kegiatan pembangunan. Sehingga dengan adanya dokumen tersebut, semua pihak terkait mengetahui kondisi lingkungan sekitar lokasi usaha.

“Acuan itu, agar pemrakarsa (pengelola usaha) dapat memperkirakan dampak dari usahannya itu. Seperti pembuatan perumahan, pabrik, ternak ayam ataupun sapi dan sebagainya. Pada usaha skala besar tentu harus mempunyai dokumen UKL/UPL atau Amdal, ” katanya.

Taufik menambahkan, keberadaan dokumen UKL/UPL menjadi acuan bagi perusahaan ataupun pengembang dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan termasuk RKL maupun RPL.

“Maka dari itu, dalam pemberian rekomendasi lingkungan DPRKPLH mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Dalam PP itu menyebutkan bahwa kesesuaian tata ruang itu wajib berisi rekomendasi tata ruang ataupun IPPT. Termasuk Izin lokasi terhadap kegiatan pada area lebih dari 1 hektar. Itu semua menjadi kewenangan DPUPRP dan DPMPTSP,” tandasnya. (Fahmi/R7/HR-Online)

Jukir Liar Minimarket

Dishub Kota Banjar Bakal Tertibkan Jukir Ilegal yang Narik di Minimarket 

harapanrakyat.com,- Dinas Perhubungan Kota Banjar, Jawa Barat, akan menertibkan juru parkir atau jukir ilegal yang biasa menarik biaya parkir di toko modern minimarket. Hal...
BRT Kota Bandung

Halte di Tujuan Wisata, Pemkot Bandung Terus Matangkan Infrastruktur BRT

harapanrakyat.com - Pemkot Bandung terus melakukan pemetaan terkait dampak penerapan transportasi Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Bandung, Jawa Barat. Termasuk mematangkan persiapan infrastruktur...
angka kunjungan wisatawan

Mengalami Penurunan, Angka Kunjungan Wisatawan ke Kota Bandung pada Libur Lebaran 2025

harapanrakyat.com - Pada musim libur Lebaran 2025, angka kunjungan wisatawan ke Kota Bandung, Jawa Barat, hanya sekitar 300 ribu pengunjung. Jumlah tersebut masih jauh...
Sungai Cikaengan

Asik Main di Pinggir Sungai Cikaengan, Seorang Anak di Garut Hilang Terseret Arus

harapanrakyat,com,- Asik bermain di pinggir sungai, seorang bocah di Garut, Jawa Barat, hanyut terseret arus Sungai Cikaengan, Kamis (10/4/2025). Petugas kepolisian dibantu TNI dan...
Kabar Duka, Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia

Kabar Duka, Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia

Kabar duka menyelimuti industri hiburan tanah air, penyanyi legendaris Titiek Puspa meninggal dunia. Ibu Titiek wafat saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta...
Pencabulan Bocah 5 Tahun

Bejat! Pencabulan Bocah 5 Tahun di Garut Dilakukan Ayah Kandung dan Paman Secara Bergantian

harapanrakyat.com,- Kasus pencabulan bocah 5 tahun di Garut, Jawa Barat, terbongkar setelah korban mengalami luka pada alat vitalnya. Pelaku pencabulan yang entah kerasukan setan...