Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dinas Perumahan Rakyat dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menegaskan pengelola usaha yang berdampak terhadap lingkungan harus mempunyai dokumen izin lingkungan. Dokumen ini antara lain, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).
Selain itu juga, pengelola usaha perlu memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) atau Amdal sesuai dengan SK Bupati Ciamis Nomor 46 Tahun 2017 tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan. Hal ini dalam rangka meminimalisir dampak negatif dari usaha para pengusaha tersebut terhadap lingkungan.
Kepala DPRKPLH Ciamis, Dr. H. Taufik Gumelar, ST., MM, mengatakan, pembuatan dokumen SPPL, UKL /UPL dan Amdal sangat penting. Dokumen tersebut merupakan bagian dari izin untuk pengelolaan dan pemantauan dampak dari kegiatan pembangunan. Sehingga dengan adanya dokumen tersebut, semua pihak terkait mengetahui kondisi lingkungan sekitar lokasi usaha.
“Acuan itu, agar pemrakarsa (pengelola usaha) dapat memperkirakan dampak dari usahannya itu. Seperti pembuatan perumahan, pabrik, ternak ayam ataupun sapi dan sebagainya. Pada usaha skala besar tentu harus mempunyai dokumen UKL/UPL atau Amdal, ” katanya.
Taufik menambahkan, keberadaan dokumen UKL/UPL menjadi acuan bagi perusahaan ataupun pengembang dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan termasuk RKL maupun RPL.
“Maka dari itu, dalam pemberian rekomendasi lingkungan DPRKPLH mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Dalam PP itu menyebutkan bahwa kesesuaian tata ruang itu wajib berisi rekomendasi tata ruang ataupun IPPT. Termasuk Izin lokasi terhadap kegiatan pada area lebih dari 1 hektar. Itu semua menjadi kewenangan DPUPRP dan DPMPTSP,” tandasnya. (Fahmi/R7/HR-Online)