Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Menjadi DPO 8 tahun dalam kasus korupsi dana raskin (beras miskin), pelarian mantan Kepala Desa Kertanegla, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat berakhir. Tersangka berhasil ditangkap Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Jum’at (25/09/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Muhammad Syarif, SH., mengatakan, tersangka berinisial DR menjadi DPO 8 tahun, terhitung sejak tahun 2013. Namun akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Tasikmalaya berhasil mengetahui keberadaannya.
“Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Bojonggambir itu sudah pulang kembali ke rumahnya, dan kami tangkap tadi Jum’at pagi. Tersangka ini mantan Kades Kertanegla, dan menjadi DPO 8 tahun dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana raskin tahun 2008,” terangnya, kepada awak media.
Baca Juga : Perampok Alfamart Banjarsari Ciamis ternyata DPO Sejumlah Polres
Lebih lanjut Muhammad Syarif mengatakan, tersangka ini sudah mendapatkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2012. Namun setelah eksekusi tahun 2012, tersangka malah kabur. Kemudian pihak Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menetapkan DPO tahun 2013.
Setelah tertangkap, tersangka menjalani rapid test, kemudian langsung menuju Lapas Kelas II B Tasikmalaya. Tersangka mendapatkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.
“Tersangka sudah sudah menjalani rapid test. Proses selanjutnya tersangka ditahan di Lapas Tasikmalaya selama satu tahun,” ujarnya. (Apip/R3/HR-Online)