Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Dua calon Pilbup Pangandaran, Jawa Barat, menandatangani kesepakatan pakta integritas pilkada damai dan sehat, Jumat (25/9/2020).
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengatakan, pakta integritas tersebut sebagai komitmen kedua pihak yang ingin KPU tunjukkan pada publik Pangandaran.
“Pelaksanaan pilkada era pandemi ini tantangan bagi kita, yakni partisipasi masyarakat untuk memilih. Kami KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara ingin meyakinkan publik Pangandaran bersama 2 pasangan ini, komitmen melaksanakan pilkada damai dan mempedomani protokol kesehatan,” katanya kepada awak media, Jumat (25/9/2020).
Muhtadin menambahkan, KPU dengan tegas menunjukkan kepada masyarakat bahwa pihaknya mengikuti protokol kesehatan. Seperti izin tertulis dari gugus tugas Covid-19, dengan mengadopsi regulasi terbaru, terkait jenis dan tata cara berkampanye.
Regulasi terbaru tersebut yaitu PKPU 13 tahun 2020 Pasal 88 huruf C. Salah satu isinya adalah kampanye jenis lain seperti rapat umum, pentas musik, kegiatan olahraga, kegiatan hari jadi parpol, itu semua ditiadakan.
“Boleh melakukan kegiatan tersebut namun dengan metodenya daring,” terangnya.
Muhtadin juga menambahkan, semua perencanaan yang menimbulkan kerumunan ditiadakan dan acaranya dipersingkat.
Sementara untuk alat peraga kampanye (APK) yang KPU fasilitasi, tingkat kabupaten 5 APK, kecamatan 20 APK, dan desa 2 APK.
“Apabila ada dari paslon yang akan menambah jumlah APK, harus 200 persen dari jumlah yang KPU fasilitasi, dengan ukuran yang sama tentunya,” pungkas Muhtadin.
Deklarasi Kampanye Pilkada Damai Pangandaran Sudah Memenuhi Standar Protokol Kesehatan
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, mengatakan, kegiatan deklarasi kampanye damai ini sudah memenuhi standar protokol kesehatan.
“Masing-masing paslon tidak membawa para pendukungnya. Hanya beberapa orang saja, karena kami membatasi jumlah kerumunan. Jelas semua ingin pilkada ini damai dan sehat tentunya,” kata Iwan.
Iwan juga mengimbau, supaya masing-masing pasangan calon menertibkan APK sendiri. Pasalnya, mulai tanggal 26 September 2020 sudah masa kampanye.
“Masa kampanye mulai tanggal 26 September sudah menggunakan APK yang KPU fasilitasi, dan jumlahnya juga sudah ditentukan,” pungkas Iwan. (Madlani/R5/HR-Online)