Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Satuan Resort Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan tujuh orang tersangka pengeroyokan, yang terjadi di Kecamatan Cikalong.
Pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (27/8/2020) sekitar pukul 20:30 WIB, di Kampung Cisodong, RT 01/08, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Ketujuh orang tersangka pengeroyokan itu membuat korban bernama Iwan alias Ambon mengalami luka berat. Polisi pun berhasil mengamankan mereka satu hari setelah kejadian. Atau tepatnya Jumat (28/8/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetio Seno, mengungkapkan, tersangka pengeroyokan pertama yang berhasil tertangkap adalah H. Ketujuh pelaku tertangkap saat berada di rumahnya, di Kampung Cijulangadeug, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong.
“Setelah menangkap pelaku pertama H, enam tersangka lain pun berhasil kami tangkap,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetio Seno, Selasa (01/09/2020).
Lanjut Hario, pelaku bersama kawan-kawannya membacok korban menggunakan golok ke arah pergelangan tangan sebelah kanan sebanyak satu kali. Bacokan golok tersebut hampir membuat tangan korban putus.
Hario menuturkan, pemicu pengeroyokan tersebut adalah dendam. Pasalnya, pelaku tidak terima korban membakar pos penjagaan tambak udang tempat mereka bekerja.
“Karena pelaku tidak terima. Ketujuh orang itu akhirnya mendatangi korban. Kemudian terjadilah pengeroyokan. Dalam pengeroyokan itu menyebabkan luka pada bagian punggung korban, serta lengan korban yang mengakibatkan hampir putus,” tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat ketujuh pelaku tersebut dengan Pasal 170 atau Pasal 358 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHPidana. “Dengan ancaman hukuman pidana selama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online)