Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Empat orang perwakilan pasangan calon atau paslon pilkada sepakat taat protokol kesehatan, selama tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020.
Mereka melakukan ikrar dan berjanji akan menjalankan pilkada langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil, dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Hadir dalam acara Deklarasi Kepatuhan Protokol Kesehatan yang digelar di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (10/9/2020), Kapolres Tasikmalaya, ormas dan tokoh masyarakat. Selain itu, hadir pula penyelenggara pilkada, partai politik serta tim kemenangan paslon pilkada Tasikmalaya.
Baca Juga : Kampanye Pilkada Pangandaran Diperbolehkan Namun Peserta Dibatasi
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana SIK, mengatakan, deklarasi tersebut untuk mengingatkan dan meminimalisir serta terhindar dari Covid-19 selama tahapan Pilkada Tasikmalaya.
“Kita juga bagikan 1000 masker tiap polsek di Kabupaten Tasikmalaya. Jadi total masker yang kami bagikan 46 ribu,” katanya.
Belum Ada Sanksi Paslon Pilkada Tasikmalaya yang Melanggar Protokol Kesehatan
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, menuturkan, belum ada sanksi bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan selama tahapan pilkada.
Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyarankan agar menindak tegas paslon pilkada yang melanggar protokol kesehatan, salah satunya pelarangan kampanye.
“Paslon yang abai protokol kesehatan, bubarkan paksa kegiatan kampanyenya, atau dilarang sama sekali agar tidak boleh kampanye,” katanya kepada HR Online.
Baca Juga : Paslon Positif Corona, Apakah Pilkada Pangandaran Tetap Berjalan?
Dodi menambahkan, Bawaslu akan membicarakan perihal tersebut dengan KPU, Pemkab Tasikmalaya, Polres dan muspida lainnya.
Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen, mengatakan, pemerintah provinsi atau daerah yang menjalankan pilkada serentak 2020, saat ini harus membuat regulasi khusus.
Regulasi tersebut tentang bagaimana mensinergikan aturan pilkada dengan kondisi pandemi Covid-19. “Insyaallah susunan draft-nya sudah ada. Dan pembahasan draf tersebut pada paripurna DPRD, Selasa (15/9/2020) nanti,” katanya.
Menurutnya, dari pelaksanaan pilkada sebelumnya, baru kali ini melaksanakan pemilihan kepala daerah di tengah pandemi Corona. Maka, harus buat regulasi secara khusus.
Jadi, lanjutnya, aturan yang mengatur dan mensinergikan aturan pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan bentuknya adalah Peraturan Kepala Daerah (Perda).
“Memang kalau memungkinkan bisa dengan Perda. Karena waktunya singkat, maka harus segera menjadi regulasi. Dalam regulasi tersebut juga mengatur soal sanksi yah,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online)