Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menunda Pilkades serentak di seluruh Indonesia perlu dipertanyakan. Hal itu disampaikan anggota Komisi II Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Yanuar Prihatin, Jum’at (14/8/2020).
Yanuar mengatakan Surat Edaran Mendagri menimbulkan pertentangan, lantaran ada sejumlah daerah yang sudah melanjutkan kembali tahapan Pilkades. Apabila Pilkades ditunda maka akan timbul gesekan dari masyarakat.
Baca Juga: Resmi! Pilkades Serentak di Ciamis Ditunda Lagi
“Surat edaran itu tidak mengikat, sifatnya fleksibel. Sementara pertimbangan bukan sebuah instruksi, sehingga pemerintah daerah tidak wajib untuk mengikuti saran tersebut,” ujar Yanuar.
Menurut Yanuar, surat edaran terkait ditundanya Pilkade bisa dilihat dari sisi positifnya, yaitu mengingatkan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkades.
Surat Edaran Mendagri Hanya Mengingatkan
Yanuar juga menegaskan, surat edaran Mendagri tersebut sebatas mengingatkan, dan bukan mewajibkan.
“Posisi surat edaran bisa dilihat dari sisi positifnya, jika dilihat maka bisa jadi mengurangi penyebaran Covid-19 di beberapa wilayah,” jelasnya.
Baca Juga: Ditunda Mendagri, Tahapan Pilkades Serentak di Ciamis Terus Berlanjut
Apabila Pilkades tetap dilanjutkan, maka harus dipertimbangkan protokol Covid-19. Penyelenggaraannya harus memperhatikan protokol kesehatan.
“Jika kampanye, maka lakukan secara door to door. Bukannya berkumpul di lapangan dan menggunakan media komunikasi lain. Calon dan tim suksesnya bisa kreatif dalam berkampanye selain berkumpul di lapangan,” katanya.
Yanuar melanjutkan, protokol saat pencoblosan diperketat. Waktu pencoblosan juga dipastikan untuk menghindari kerumunan. Namun pelaksanaan pencoblosan tersebut, kata Yanuar hanya untuk wilayah zona kuning dan hijau.
“Pemilihnya diatur, sisi lain panitia menyiapkan pencehahan dini untuk menghindari berkumpulnya massa. Saran saya, jika wilayahnya aman maka Pilkades dapat dilakukan,” katanya.
Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat, menurut Yanuar harus dilihat secara lebih luas. Jika Pilkades ditunda karena takut ada kerumunan, maka kegiatan berkumpul apapun harus ditiadakan di Indonesia.
“Apabila yang dipermasalahkan adalah berkumpulnya massa yang bisa menimbulkan Covid-19, maka kebijakan tentang Pilkada 2020 juga harus dilarang. Itu namanya konsisten,” tegasnya.
Sebelumnya surat edaran yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian terkait penundaan Pilkades dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu menimbulkan keresahan di beberapa wilayah.
Pasalnya sejumlah wilayah sudah siap untuk menggelar Pilkades. Tercatat 583 desa siap menggelar Pilkades. Diantaranya 88 desa di Bogor, 16 desa di Bekasi, 88 desa di Sumedang, 143 desa di Ciamis, dan 240 desa di Cianjur. (Ndu/R7/HR-Online)