Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 160 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Kota Banjar, Jawa Barat, mendapatkan remisi. Remisi diberikan saat peringatan hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia ke-75.
Acara pemberian remisi umum untuk narapidana dan anak dalam rangka HUT RI ke-75 tersebut dilaksanakan di Aula Gedung Lapas Kelas II B Kota Banjar, Senin (17/8/2020).
Kepala Lembaga Pemasarakatan Kelas II B Kota Banjar, Bawono Ika Sutomo, mengatakan, dari 160 warga binaan yang mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus 2020 ini, terdapat 3 orang yang dinyatakan bebas karena masa pidananya telah habis pada saat mendapatkan remisi.
Namun ketiga orang tersebut tidak mampu membayar denda. Sehingga ketiganya harus menjalani subsidair (hukuman tambahan) beberapa bulan lagi sebagai pengganti denda yang harus dibayarkan.
“Ada tiga warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas tapi belum bisa keluar hari ini,” kata Bawono Ika Sutomo kepada awak media.
Lanjut Bawono, remisi tersebut merupakan hak warga binaan lapas yang diberikan oleh pemerintah setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satu syaratnya adalah berkelakuan baik saat menjadi warga binaan.
Ia berharap dengan remisi tersebut warga binaan yang langsung bebas itu nantinya dapat kembali diterima dengan baik oleh masyarakat. Selain itu juga dapat mengaplikasikan hal-hal positif yang didapat saat mereka menjadi warga binaan.
“Kami sudah membekali mereka dengan skil dan keahlian. Semoga nanti bisa bermanfaat dan bisa menjadi bekal saat mereka keluar dari lapas,” katanya.
65 Warga Binaan Kota Banjar Tak Diusulkan Remisi
Selain menyampaikan warga binaan yang mendapatkan remisi, Bawono juga mengatakan, ada 65 warga binaan yang tidak diusulkan mendapat remisi umum pada peringatan HUT RI Ke-75 karena beberapa faktor.
Ia menyebutkan, faktor di antaranya karena warga binaan itu gagal asimilasi, belum menjalani 6 bulan masa pidana dan tidak memenuhi syarat karena belum menjalani 1/3 masa pidana.
Selain itu, juga karena warga binaan tersebut merupakan terpidana kasus terorisme, kasus tindak pidana korupsi serta warga binaan yang sedang menjalani subsidair.
“Untuk warga binaan yang tidak diusulkan remisi padu peringatan HUT RI tahun ini jumlahnya ada 65 orang,” terang Bawono.
Sementara itu, salah seorang warga binaan yang mendapatkan remisi bebas, Dede Fahni (32), mengaku senang. Ia juga bersyukur mempunyai kesempatan kembali menghirup udara bebas. Dede mengatakan dirinya sudah 5 tahun lebih 6 enam bulan menjadi warga binaan.
Ia pun mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya bermain-main dengan barang haram jenis narkoba yang telah menjebloskan dirinya ke dalam balik jeruji tersebut.
“Saya berterima kasih sudah mendapat remisi bebas. Saya kapok dan ingin segera pulang bersama keluarga di rumah,” ujar bapak satu anak tersebut.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Walikota Banjar, H. Nana Suryana, Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi serta jajaran Forkopimda Kota Banjar. (Muhlisin/R7/HR-Online)