Berita Banjar (harapanrakyat.com).- UPTD Metrologi dan Legal Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (KUKMP) Kota Banjar melakukan tera ulang puluhan alat timbangan di sekitar kantor Kecamatan Langensari.
Pantaun Koran HR di lapangan, puluhan timbangan berbagai jenis tampak diperbaiki reparatir (tukang reparasi) yang tersetifikasi sebelum ditera ulang.
Setelah diperbaiki, timbangan tersebut divalidasi takarannya sesuai dengan jenis dan ukurannya oleh petugas.
Plt Kepala Uptd Metrologi Legal Kota Banjar, Eka Komara, menjelaskan, tera ulang yang dilakukan pihaknya merupakan upaya untuk memastikan timbangan yang digunakan para pedagang sesuai dengan takarannya.
Selain untuk melindungi konsumen, hal itu juga demi menjaga produsen agar dalam mengukur, menimbang barang sesuai dan tidak menimbulkan kerugian.
Pelayanan tera ulang ini, kata Eka, dilakukan dengan cara jemput bola maupun datang langsung ke kantor.
“Untuk yang di sini (Langensari, red) berlangsung 3 hari, termasuk besok di pasar. Jadi kita yang datang langsung ke lokasi yang dekat dengan mereka agar lebih mudah,” kata Eka kepada Koran HR, Selasa (11/8/2020).
Lokasi yang dijadikan tempat tera ini, lanjut Eka, seperti di Langensari ada yang di sekitar kantor kecamatan, Pasar Muktisari, Pasar Banjar dan lainnya. Sedangkan masyarakat yang ingin ke kantor dapat langsung mengajukan untuk dilakukan tera ulang.
Seperti halnya SPBU, lanjut Eka, bisa melakukan pengajuan tera dalam setahun bisa sampai 3 kali. Meski begitu, ini menyesuaikan dengan kondisi pemiliknya.
“Kalau seperti ini dilakukan setahun sekali. Ada yang setahun beberapa kali, seperti SPBU itu. Kalau mau ditera, bisa datang langsung ke kantor,” imbuhnya.
Alat Timbangan Wajib Ditera Ulang
Hal senada juga dikatakan Penjabat Penera UPTD Metrologi Legal, Heri Suherman. Ia mengatakan, semua alat ukur maupun timbang, baik yang manual ataupun digital wajib ditera.
Hal ini sebagaimana peraturan pemerintah demi melindungi konsumen maupun produsen dari hal-hal yang tidak diinginkan masalah timbangan.
Sebelum ditera, kata Heri, pihaknya akan menguji terlebih dahulu setelah dilakukan perbaikan oleh reparatir bila terdapat kerusakan. Jika sudah diuji, maka akan dicap atau disahkan oleh pihaknya.
“Prinsipnya dalam tera ini adalah benar, tetap dan baru ditetapkan. Kalau ada yang tidak sesuai maka hasilnya gagal atau tidak kita cap,” ucap Heri.
Untuk masalah biaya tera ini, sambung Heri, dari pihaknya tidak dipungut biaya. Namun untuk perbaikan yang dilakukan reparatir berbeda lagi, karena dikerjakan oleh pihak ketiga.
Kendati masalah tera ini terlihat sepele, menurut Heri dianggap sangat berat. Apalagi tanggungjawab moral ini berhubungan di dunia dan akhirat.
“Jadi dalam validasinya harus benar-benar. Kami harap masyarakat menjadikan tera ulang ini sebagai kebutuhan bukan lagi kewajiban demi alat timbangan yang digunakan untuk usaha itu sesuai,” pungkas Heri. (Muhafid/Koran HR)