Senin, April 21, 2025
BerandaBerita NasionalSyarat Karyawan Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Selain Gaji di Bawah 5...

Syarat Karyawan Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Selain Gaji di Bawah 5 Juta

Syarat karyawan dapat bantuan dari Pemerintah sebesar Rp 600 ribu ternyata tidak hanya memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Ada syarat lainnya juga yang harus dipenuhi.

Sebelumnya Erick Tohir, Menteri BUMN memutuskan untuk memberi bantuan kepada para karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Tak tanggung-tanggung, anggaran sebesar Rp 31,2 trilliun disiapkan pemerintah untuk memberi bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19.

Anggaran Rp 31,2 triliun untuk bantuan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta tersebut targetnya akan diberikan kepada 13,8 juta pekerja di Indonesia.

Tujuan pemberian bantuan Rp 600 ribu bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta adalah untuk mendorong peningkatan konsumsi masyarat dan meningkatkan perekonomian nasional.

Syarat Karyawan Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

Untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Selain punya gaji di bawah Rp 5 juta, ada juga ketentuan lainnya yang harus dipenuhi. Hal itu disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Tohir.

Baca Juga: Gaji di Bawah 5 Juta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan, Ini Syaratnya!

Syarat pertama, karyawan yang berhak mendapat bantuan adalah karyawan swasta, artinya pegawai non-PNS dan BUMN.

Syarat kedua, karyawan tersebut masih bekerja, dan bukannya karyawan yang di-PHK oleh perusahaan. Namun posisinya masih aktif sebagai karyawan.

Syarat ketiga, karyawan tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar karyawan tersebut dalam sebulan, sebesar Rp 150 ribu. Besarnya iuran Rp 150 ribu ini setara gaji di bawah Rp 5 juta.

Syarat karyawan dapat bantuan Rp 600 ribu dari Pemerintah di atas harus dipenuhi. Jika Anda seorang PNS atau pegawai BUMN, maka Anda tidak berhak mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah. Meskipun gaji Anda sebagai PNS atau pegawai BUMN di bawah Rp 5 juta.

Begitu juga jika Anda tidak lagi bekerja karena telah di-PHK perusahaan, Anda juga tidak berhak mendapat bantuan Rp 600 ribu. Namun jika Anda tidak lagi bekerja, Anda bisa mendaftar pada program bantuan Kartu Prakerja.

Insentif kartu Prakerja sebesar Rp 600 ribu per bulan akan dibayarkan kepada pesertanya. Anda bisa mendaftar secara online.

Syarat lainnya agar seorang karyawan dengan gaji di bawah 5 juta bisa mendapat bantuan adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat karyawan dapat bantuan RP 600 ribu dari Pemerintah ini sangat penting.

Lantaran, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberikan bantuan sosial akan mengambil data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu karena data karyawan perusahaan swasta yang ada di BPJS Ketenagakerjaan dianggap lebih valid dan akurat.

Artinya, meskipun Anda seorang karyawan swasta non-PNS dan bukan pegawai BUMN yang masih bekerja, Anda juga memiliki gaji Rp 5 juta perbulan. Namun Anda tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagkerjaan, dipastikan Anda tidak akan bisa mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari Pemerintah.

Kapan Bantuan untuk Karyawan dengan Gaji di Bawah 5 Juta Diberikan?

Setelah mengetahui syarat karyawan dapat bantuan RP 600 ribu dari Pemerintah, timbul pertanyaan kapan bantuan tersebut akan disalurkan?

Bantuan untuk karyawan dengan gaji di bawah 5 juta ditargetkan akan diberikan mulai bulan September 2020 mendatang. Besarnya bantuan Rp 600 ribu per bulan akan diberikan selama 4 bulan.

Pembayarannya akan langsung ditransfer melalui rekening masing-masing karyawan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dana.

Baca Juga: Cara dan Syarat Mendapatkan BLT Corona Rp 600 Ribu Selama 3 Bulan

Saat ini aturan terkait program bantuan untuk karyawan yang memiliki gaji di bawah 5 juta masih digodok. Namun diharapkan selesai secepatnya, agar pada bulan September mendatang bantuan sudah bisa disalurkan.

Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan ditargetkan sudah tersalurkan pada bulan September. Nantinya karyawan yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu akan menerima bantuan untuk dua bulan pada bulan September.

Karena itu pastikan dulu Anda memenuhi syarat karyawan dapat bantuan dari pemerintah. Pastikan gaji Anda di bawah 5 juta dan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran Rp 150 ribu per bulan. (Ndu/R7/HR-Online)

Angin Puting Beliung Terjang Pamulihan Sumedang, Sejumlah Rumah dan Fasilitas Sekolah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Pamulihan Sumedang, Sejumlah Rumah dan Fasilitas Sekolah Rusak

harapanrakyat.com,- Angin puting beliung menerjang dua Dusun di Desa Pamulihan, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (21/4/2025) sore. Merusak sejumlah rumah dan fasilitas...
Kaca Spion Mobil Bulat, Kecil tapi Perannya Besar

Kaca Spion Mobil Bulat, Kecil tapi Perannya Besar

Kalau Anda suka memperhatikan detail mobil, pasti pernah lihat spion yang bentuknya bulat dan unik. Spion mobil jenis ini biasanya menonjol di sisi mobil,...
Ribuan Warga Terdampak Banjir Luapan Sungai Ciputrahaji Ciamis, Ini Data Lengkapnya

Ribuan Warga Terdampak Banjir Luapan Sungai Ciputrahaji Ciamis, Ini Data Lengkapnya 

harapanrakyat.com,- Pasca terjadinya banjir, Pemdes Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis merilis jumlah total rumah yang terendam banjir luapan sungai Ciputrahaji. Kepala Desa Sindangrasa Egi Suprayoga...
Kartu Berdaya untuk Masyarakat

Kata Wali Kota Banjar Program Kartu Berdaya untuk Semua Masyarakat, Begini Ketentuannya!

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menegaskan bahwa Program Kartu Berdaya merupakan program pemerintah kota untuk semua masyarakat yang memenuhi persyaratan. Pemanfaatan program tersebut...
Kebahagiaan Een Dapat Bantuan Renovasi Rumah dari Bupati Ciamis

Kebahagiaan Een Dapat Bantuan Renovasi Rumah dari Bupati Ciamis

harapanrakyat.com,- Dapat bantuan dari Bupati Ciamis, Een (60) yang merupakan warga Dusun Sukasari, Desa Margajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis mengaku bahagia. Terlebih rumahnya kini...
Ricky Siahaan Meninggal Dunia Setelah Konser di Tokyo, Jepang

Ricky Siahaan Meninggal Dunia Setelah Konser di Tokyo, Jepang

Kabar Ricky Siahaan meninggal dunia, gitaris dari grup band Seringai, datang sebagai kejutan besar bagi banyak orang. Ricky, yang masih tergolong muda, terkenal sebagai...