Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita NasionalSyarat Karyawan Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Selain Gaji di Bawah 5...

Syarat Karyawan Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Selain Gaji di Bawah 5 Juta

Syarat karyawan dapat bantuan dari Pemerintah sebesar Rp 600 ribu ternyata tidak hanya memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Ada syarat lainnya juga yang harus dipenuhi.

Sebelumnya Erick Tohir, Menteri BUMN memutuskan untuk memberi bantuan kepada para karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Tak tanggung-tanggung, anggaran sebesar Rp 31,2 trilliun disiapkan pemerintah untuk memberi bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19.

Anggaran Rp 31,2 triliun untuk bantuan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta tersebut targetnya akan diberikan kepada 13,8 juta pekerja di Indonesia.

Tujuan pemberian bantuan Rp 600 ribu bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta adalah untuk mendorong peningkatan konsumsi masyarat dan meningkatkan perekonomian nasional.

Syarat Karyawan Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

Untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Selain punya gaji di bawah Rp 5 juta, ada juga ketentuan lainnya yang harus dipenuhi. Hal itu disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Tohir.

Baca Juga: Gaji di Bawah 5 Juta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan, Ini Syaratnya!

Syarat pertama, karyawan yang berhak mendapat bantuan adalah karyawan swasta, artinya pegawai non-PNS dan BUMN.

Syarat kedua, karyawan tersebut masih bekerja, dan bukannya karyawan yang di-PHK oleh perusahaan. Namun posisinya masih aktif sebagai karyawan.

Syarat ketiga, karyawan tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar karyawan tersebut dalam sebulan, sebesar Rp 150 ribu. Besarnya iuran Rp 150 ribu ini setara gaji di bawah Rp 5 juta.

Syarat karyawan dapat bantuan Rp 600 ribu dari Pemerintah di atas harus dipenuhi. Jika Anda seorang PNS atau pegawai BUMN, maka Anda tidak berhak mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah. Meskipun gaji Anda sebagai PNS atau pegawai BUMN di bawah Rp 5 juta.

Begitu juga jika Anda tidak lagi bekerja karena telah di-PHK perusahaan, Anda juga tidak berhak mendapat bantuan Rp 600 ribu. Namun jika Anda tidak lagi bekerja, Anda bisa mendaftar pada program bantuan Kartu Prakerja.

Insentif kartu Prakerja sebesar Rp 600 ribu per bulan akan dibayarkan kepada pesertanya. Anda bisa mendaftar secara online.

Syarat lainnya agar seorang karyawan dengan gaji di bawah 5 juta bisa mendapat bantuan adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat karyawan dapat bantuan RP 600 ribu dari Pemerintah ini sangat penting.

Lantaran, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberikan bantuan sosial akan mengambil data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu karena data karyawan perusahaan swasta yang ada di BPJS Ketenagakerjaan dianggap lebih valid dan akurat.

Artinya, meskipun Anda seorang karyawan swasta non-PNS dan bukan pegawai BUMN yang masih bekerja, Anda juga memiliki gaji Rp 5 juta perbulan. Namun Anda tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagkerjaan, dipastikan Anda tidak akan bisa mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari Pemerintah.

Kapan Bantuan untuk Karyawan dengan Gaji di Bawah 5 Juta Diberikan?

Setelah mengetahui syarat karyawan dapat bantuan RP 600 ribu dari Pemerintah, timbul pertanyaan kapan bantuan tersebut akan disalurkan?

Bantuan untuk karyawan dengan gaji di bawah 5 juta ditargetkan akan diberikan mulai bulan September 2020 mendatang. Besarnya bantuan Rp 600 ribu per bulan akan diberikan selama 4 bulan.

Pembayarannya akan langsung ditransfer melalui rekening masing-masing karyawan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dana.

Baca Juga: Cara dan Syarat Mendapatkan BLT Corona Rp 600 Ribu Selama 3 Bulan

Saat ini aturan terkait program bantuan untuk karyawan yang memiliki gaji di bawah 5 juta masih digodok. Namun diharapkan selesai secepatnya, agar pada bulan September mendatang bantuan sudah bisa disalurkan.

Bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan ditargetkan sudah tersalurkan pada bulan September. Nantinya karyawan yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu akan menerima bantuan untuk dua bulan pada bulan September.

Karena itu pastikan dulu Anda memenuhi syarat karyawan dapat bantuan dari pemerintah. Pastikan gaji Anda di bawah 5 juta dan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran Rp 150 ribu per bulan. (Ndu/R7/HR-Online)

Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Desain kebun sayur di belakang rumah memang sangat menarik. Menanam sayur di rumah memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya, salah satunya mengurangi kebutuhan untuk membeli...
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon

Perjalanan Cinta Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Berawal dari Cinlok hingga Menikah

Aktor pemain film Dua Garis Biru, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon kini resmi menikah. Momen pernikahan keduanya diunggah oleh Angga melalui akun media sosial...
Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah

Ruben Beberkan Alasan Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah: Dia Butuh Sentuhan…

Ruben Onsu membeberkan alasan Betrand Peto atau Onyo tinggal serumah dengan Sarwendah. Seperti diketahui, sejak tahun 2019, Betrand Peto sudah menjadi anak angkat dari...
Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...
Bendungan Cariang di Sumedang

8 Kali Gagal Panen, Petani Desak Pemerintah Perbaiki Bendungan Cariang di Sumedang

harapanrakyat.com,- Para petani yang terdampak jebolnya Bendungan Cariang di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan permanen pada...
Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan Tuai Kritikan Netizen

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan (Kementerian Pertahanan) ternyata menuai kritik dari banyak pihak. Prosesi pelantikannya berlangsung pada Selasa (11/2/2025). Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menjadi...