Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Gubernur Ridwan Kamil mengeluarkan Pergub Jabar tentang pedoman AKB atau adaptasi kebiasaan baru. Pergub Jabar Nomor 63 Tahun 2020 ini tujuannya agar pelaksanaan AKB di Jabar berjalan optimal. Dari mulai pemulihan ekonomi dan sosial, sampai dengan penanganan Covid-19.
Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Jabar Daud Achmad menuturkan dalam Pergub ini terdapat 14 indikator dalam menentukan risiko kesehatan warga di Kota/Kabupaten. Terbagi dalam tiga aspek,yaitu, epidemionlogi, surveilans kesehatan masyarakat serta pelayanan kesehatan.
Seperti jumlah kasus terkonfirmasi, probable, meninggal dunia dari kasus positif. lalu meninggal dunia dari probable, terkonfirmasi sembuh, positivity rate, hingga angka kematian per 100.000. Setiap indikator kesehatan ada penilaian dan pembobotan.
Dalam Pergub Jabar tentang Pedoman AKB ini, terdapat empat zona risiko. Seperti yang diketahui saat ini, risiko tinggi atau merah, risiko sedang atau zona oranye, risiko rendah atau zona kuning, dan tidak terdampak disebut zona hijau,.
“Zona risiko bergerak secara dinamis. Satuan Tugas Covid-19 nasional langsung menyampaikan setiap minggu untuk zona kabupaten/kota berkala,” katanya.
Kota/Kabupaten diminta menyajikan sebaran jumlah kasus dengan data per kecamatan. Tapi sebelumnya telah divalidasi per dua minggu secara periodik.
Pada Pergub Jabar tentang Pedoman AKB, jelas diterangkan Pemerintah Kota/Kabupaten dapat menyesuaikan penerapan adaptasi kebiasaan baru. Sehingga mobilitas warga dan pembatasan kegiatan ditentukan dai zona risiko.
Seperti zona merah, fasilitas pendidikan ditutup, aktivitas bisnis ditutup kecuali farmasi, bahan pokok, klinik dan SPBU. Di zona oranye, ada pembatasan penumpang, protokol kesehatan di transportasi publik harus ketat.
Sedangkan zona kuning, industri dibuka, sarana olahraga dibuka tapi dengan protokol kesehatan ketat. Termasuk kegiatan keagamaan dapat dilakukan tapi terbatas. Untuk zona hijau, sekolah tatap muka bisa digelar dengan menerapkan protokol kesehatan. Termasuk kegiatan industri bisnis dan lainnya. Tapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Kami tekankan, adaptasi kebiasaan baru bukan kembali normal seperti sebelumnya. Selama obat dan vaksin Covid-19 belum ada, semua kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan” katanya.(R9/HROnline)