Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Tim penyidik KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan penyidikan, terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Kota Banjar.
Lembaga antirasuah itu terus mendalam keterangan dari para saksi kasus dugaan tipikor. Kasus itu pada proyek infrastruktur di DPUPRKP Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017.
Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Kamis ini (6/8/2020) tim penyidik KPK memanggil Kepala DPUPRKP Kota Banjar 2008-2010 berinisial FF. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga memanggil Kepala Bidang PSDA Dinas PUPRKP 2014-2016 berinisial HA.
Berita Terkait: Kabid Bina Marga dan Mantan Anggota DPRD Kota Banjar Dipanggil KPK
Bukan hanya mantan pejabat dan pejabat Pemkot Banjar, KPK juga memanggil salah seorang pengusaha, yakni Direktur PT Bangun Pilar Patroman berinisial ID.
“Hari ini tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan kepada ID, FF dan HA. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan kasus tipikor pada proyek infrastruktur di DPUPRKP Kota Banjar,” kata Ali, Kamis (6/8/2020).
Lanjut Ali, sebelumnya penyidik KPK sudah terlebih dahulu mengagendakan pemanggilan kepada HA pada hari Kamis (6/8/20). Namun, untuk saksi HA tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
“Sehingga, KPK melakukan penjadwalan pemanggilan ulang dan diagendakan pada hari Kamis, tanggal 6 Agustus 2020,” ucapnya.
Dikonfirmasi adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat ini, ia mengatakan, saat ini belum bisa menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” terangnya. (Muhlisin/R5/HR-Online)