Pencairan BLT Karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang seyogyanya akan ditransfer hari ini, Selasa (25/8/2020) batal. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, secara khusus meminta maaf karena mundurnya pencairan. Lantas apa alasan penundaan BLT Karyawan dan kapan jadwal cairnya?
Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah mengumumkan Bantuan Subsidi Upah untuk karyawan gaji di bawah 5 juta bakal cair pada 25 Agustus 2020.
Bahkan sehari sebelumnya, 24 Agustus 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan hal senada dalam rapat bersama DPR.
Baca Juga: Syarat Karyawan Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Selain Gaji di Bawah 5 Juta
Sri Mulyani mengatakan, Permenaker untuk program BLT Karyawan ini sudah terbit. Sehingga pencairan BLT Karyawan Peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa tersalurkan.
Namun, beberapa jam pasca Sri Mulyani menyampaikan laporan tersebut, Menaker Ida Fauziyah meminta maaf lantaran tidak bisa mencairkan Bantuan untuk karyawan sesuai jadwal.
Ida Fauziyah mengatakan, penundaan tersebut lantaran pihaknya membutuhkan waktu untuk menyesuaikan data dari BP Jamsostek, agar penerima bantuan ini tepat sasaran.
“Dalam juknis (petunjuk teknis) ada waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list. Kami mohon maaf untuk 2,5 juta pekerja pada batch pertama, kami butuh kehati-hatian dalam menyesuaikan data yang ada,” ujar Ida dalam keterangan pers-nya, Senin (24/8/2020).
Kapan Pencairan BLT Karyawan Peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Meskipun menunda pencairan bantuan untuk karyawan, Ida Fauziyah menegaskan karyawan penerima BLT akan mendapatkan bantuan tersebut paling lambat 31 Agustus 2020.
“Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang seidkit. Kami memang sudah menargetkan, transfer pencairan bantuan pada akhir bulan Agustus ini,” katanya.
Menurut Ida, pencairan tahap pertama akan menyasar 2,5 juta pekerja. Namun saat ini Kemenaker masih melakukan check list untuk memeriksa kesesuaian data yang ada.
Pemerintah sendiri sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 37,7 trilian untuk program bantuan subsidi gaji karyawan ini. Salah satu syarat karyawan yang akan menerima pencairan BLT Karyawan adalah mereka yang memiliki gaji di bawah 5 juta, juga mereka yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, sebanyak 15,7 juta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan menjadi target penerima BLT Karyawan.
Anggaran untuk BLT Karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan berasal dari APBN. Kemenaker dan Kemenkeu juga menegaskan, dana anggaran bukan berasal dari dana iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Tugas BPJS Ketenagakerjaan hanya mengumpulkan data penerima dari perusahaan. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi dan verifikasi data karyawan yang berhak menerima BLT Karyawan.
Setelah melakukan validasi dan verifikasi, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkannya kepada Kemenaker. Dalam hal ini, Kemenaker melakukan check list data. Sesudah itu, data karyawan akan masuk dalam data penerima bantuan.
Inilah yang menyebabkan adanya penundaan pencairan BLT Karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang seyogyanya cair 25 Agustus 2020. Menaker mengaku membutuhkan waktu untuk melakukan check list data.
Siapa Saja Penerima BLT Karyawan?
Penerima BLT Karyawan adalan karyawan swasta dan bukan karyawan BUMN juga PNS. Karyawan tersebut memiliki gaji di bawah 5 juta dan masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020.
Pencairan bantuan akan langsung transfer ke rekening masing-masing karyawan. Karena itu, karyawan penerima bantuan sosial ini harus memiliki rekening yang masih aktif.
Sementara untuk mereka yang bukan pekerja, misalnya korban PHK atau pun pengangguran, maka akan tercover dalam program Kartu Prakerja.
Besarnya bantuan Rp 600 ribu. Para pekerja akan menerima pencairan BLT Karyawan selama 4 bulan, sehingga total bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
Pencairan BLT Karyawan akan ada 2 tahap. Tahap pertama rencananya akhir Agustus 2020. Karyawan akan langsung menerima transfer sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan, yakni September dan Oktober. Begitu juga pencairan selanjutnya, karyawan akan mendapatkannya dua bulan sekaligus.
Sebagai catatan, nomor rekening untuk transfer bantuan karyawan Rp 600 ribu ini adalah nomor rekening sesuai dengan identitas penerima bantuan, status kepesertaan, dan status upah.
Meskipun ada penundaan, namun Menaker menegaskan pencairan BLT Karyawan Rp 600 paling lambat 31 Agustus 2020. (Ndu/R7/HR-Online)