Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Pemkot Tasikmalaya bakal menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Tak hanya teguran, sanksi administrasi sebesar Rp 50 ribu juga menanti.
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, menjelaskan, sesuai hasil evaluasi penerapan prosedur kesehatan di tengah pandemi ini menghasilkan beberapa poin agar menjadi perhatian bersama.
Tak hanya berlaku bagi instansi pemerintah maupun perorangan, para pemilik usaha juga tidak luput dari aturan untuk meminimalisir penyebaran virus corona itu.
“Jadi, nanti ada petugas yang akan mengawasi langsung dan memberikan sanksi apa yang sesuai dengan pelanggar. Sehingga tidak semuanya terkena denda administrasi,” kata Budi usai rapat evaluasi, Senin (3/8/2020).
Bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker, kata Budi, bisa diberikan teguran maupun sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan Kota Tasikmalaya.
“Ada juga yang dikenakan denda administrasi sebesar Rp 50 ribu, tapi itu tidak semuanya. Nanti ada petugas yang langsung mengawasi dan menentukannya,” pungkas Budi.
Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, menjelaskan, pihaknya melalui gugus tugas telah membuat pernyataan kesiapan penerapan protokol kesehatan dengan pemilik toko, kafe serta tempat hiburan.
“Jika nanti diketahui pemilik usaha tersebut tidak patuh nantinya akan ditindak tegas dengan menutup lokasinya. Jadi tidak usah ditunggu lama-lama, langsung saja,” singkatnya. (Apip/R6/HR-Online)