Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Satres Narkoba Polres Tasikmalaya, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Ngadiman, mengungkapkan, barang bukti narkoba jeni sabu yang berhasil diungkap pihaknya sebanyak 14, 84 gram.
Narkoba itu dari 2 tersangka, yaitu AG sebagai penerima paket sabu asal Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Dan, NR sebagai pengirim atau kurir paket sabu asal Bandung.
“Dari tersangka pertama ada 0,40 gram, hasil pengembangan ada 14,44 gram, jadi jumlah keseluruhan sebanyak 14,84 gram. Jumlah yang lebih besarnya didapat di Bandung,” ungkapnya saat konferensi pers di Makopolres Tasikmalaya, Kamis (6/8/2020).
AKP Ngadiman menjelaskan, modus pelaku untuk mengirim melalui paket kendaraan. Pelaku mengirim pemesanan barang narkotika jenis sabu dari bandung ini, melalui kendaraan elf jurusan Bandung-Cikatomas.
“Jadi barang tersebut dititipkan melalui kendaraan elf,” ucapnya.
Adapun informasi yang masuk ke pihaknya yaitu awalnya ada seseorang yang sering mengirim barang melalui kendaraan. Maka dari itu, katanya, ada kecurigaan dari sang kondektur, bahwa ada seseorang yang kirim barang terlalu sering.
“Kondektur elf curiga ada orang yang sering mengirim barang, dan barang itu terlihat mencurigakan. Makanya, kondektur melaporkan ke kami Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya,” katanya.
AKP Ngadiman menuturkan, awalnya orang yang menitip barang tersebut mengaku berupa handphone. Ternyata, lanjutnya, bahwa isinya itu narkotika jenis sabu.
Kondektur merasa curiga karena jika handpone akan terasa berat. Sedangkan barang yang dititipkan ini sangat ringan. “Makanya dari kecurigaan itulah sang kondektur lapor ke kami,” katanya.
Dia menambahkan, untuk pengiriman narkotika jenis sabu tersebut sebenarnya sudah dilakukan 2 sampai 3 kali.
“Kita langsung melakukan penyelidikan dan pengawasan. Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 juli 2020, kita dapat mengamankan pemesan sabu tersebut,” jelasnya.
Sasaran Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Tasikmalaya
AKP Ngadiman mengatakan, diduga pengedar narkoba ini untuk penyebarankan sabu tersebut yaitu ke daerah Cikatomas Panca Tengah, dan mungkin sampai ke Cikalong. Sementara sasaran penjualan, katanya, hanya kepada teman-temannya.
Atas perbuatan para tersangka, Polres Tasikmalaya menjeratnya dengan Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka peredaran narkotika jenis sabu ini akan dikenakan hukuman minimal paling rendah 4 tahun penjara. Kemudian maksimalnya sampai 12 tahun penjara, dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online)