Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sejumlah karyawan di Ciamis gigit jari, pasalnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu untuk pekerja dengan gaji di bawah 5 juta yang dijanjikan oleh Pemerintah tidak jadi cair pada Selasa, 25 Agustus 2020.
Penundaan BLT Karyawan terjadi di seluruh Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah secara khusus meminta maaf kepada 2,5 juta pekerja yang seyogyanya menerima pencairan BLT Karyawan hari ini.
“Dalam juknis (petunjuk teknis) ada waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list. Kami mohon maaf untuk 2,5 juta pekerja pada batch pertama, kami butuh kehati-hatian dalam menyesuaikan data yang ada,” ujar Ida dalam keterangan pers-nya, Senin (24/8/2020).
Baca Juga: Pencairan BLT Karyawan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ditunda! Lalu Kapan Cair?
Padahal sebelumnya, Ida menjanjikan BLT Karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan cair pada 25 Agustus. Hal senada juga diungkapkan Sri Mulyani. Menteri Keungan tersebut menegaskan pencairan BLT Karyawan sudah bisa dilakukan sejak 24 Agustus 2020.
Dalam rapat bersama DPR RI, Sri mengatakan, Permenaker yang mengatur BLT Karyawan sudah terbit. Karena itu pencairan ke rekening pekerja sudah bisa disalurkan.
Beberapa jam setelah Sri Mulyani mengeluarkan statement tersebut, Menaker Ida Fauziyah justru meminta maaf lantaran tidak bisa mencairkan BLT Karyawan sesuai jadwal semula.
Meskipun begitu, Ida Fauziyah menegaskan pencairan BLT Karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut paling lambat cair pada akhir Agustus, atau pada 31 Agustus 2020.
Para tahap pertama pencairan BLT Karyawan, sebanyak 2,5 juta pekerja akan mendapatkan Rp 1,2 juta untuk dua bulan, yakni September dan Oktober. Pencairan BLT Karyawan memang dilakukan dua bulan sekali. Rencananya Pemerintah akan memberikan bantuan Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.
Karyawan di Ciamis Merana
Devi (26), karyawan pabrik kayu di Ciamis, mengaku sangat menantikan BLT Karyawan. Pandemi Covid-19 membuat pesanan ke pabriknya berkurang. Alhasil Devi terkadang libur berhari-hari.
“Dalam seminggu bisa hanya satu kali masuk. Gaji yang biasanya dibagikan seminggu sekali, sekarang dibayar sebulan sekali. Itu pun sangat minim,” katanya, Selasa (25/8/2020).
Sebagai karyawan yang dibayar harian, Devi tidak akan menerima upah apabila tidak masuk. Karena itu, jika dirinya diliburkan, maka otomatis gaji yang diterimanya juga berkurang.
“Dibayar harian, per hari Rp 65 ribu. Jadi kalau masih seminggu cuma sekali, misalnya, ya nanti dapatnya 65 ribu dikali 4,” katanya sambil berhitung.
Kondisi ini membuat Devi lebih sering pulang ke rumah orang tuanya. Sebab biaya hidup terlalu tinggi jika dipaksakan masih tinggal di Ciamis.
“Tadinya ketika ada berita dapat bantuan, seneng. Terus dari pabrik juga sudah diminta nomor rekening. Ada cicilan yang belum saya bayar, tapi malah nggak jadi cair,” jelas orang tua tunggal dari satu putri ini.
Hal senada juga diungkapkan Dende (29). Pegawai di salah satu SPBU di daerah Pamarican, Kabupaten Ciamis ini mengaku shock saat mengetahui, BLT Karyawan yang dijanjikan Pemerintah tidak jadi cair.
“Sudah menunggu dari kemarin-kemarin, malah nggak jadi cair. Kecewa sekali, karyawan yang lain juga sama, pada kecewa. Pemerintah itu kok bisa-bisanya PHP (Pemberi Harapan Palsu),” ujarnya.
Sejak bekerja di perusahaannya sekarang, Dende sudah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. “Sudah dua tahun jadi peserta,” katanya.
Sebagai karyawan SPBU, memang tidak ada penurunan gaji, karena gaji diberikan sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten. Namun Dende masih merasa kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-harinya. “Kalau dibilang nggak cukup, ya berusaha dicukupkan,” ucapnya.
Dende berharap pencairan BLT Karyawan benar-benar cair paling lambat 31 Agustus 2020 seperti janji Menaker. “Mudah-mudahan nanti akhir Agustus mah, beneran cair dan tidak PHP lagi. Karena udah ngarep-ngarep cair tanggal 25, tapi gak jadi ya sakit hati juga,” ungkapnya. (Ndu/R7/HR-Online)