Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Menindaklanjuti soal PHK buruh karyawan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, bersama Dewan Pengawas Tenaga Kerja Jawa Barat perwakilan wilayah Banjar, akhirnya mendatangi pihak PT Albasi Priangan Lestari (APL).
Kunjungan itu untuk menyelesaikan dan mencari titik terang permasalahan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh pihak perusahaan tersebut terhadap 85 orang karyawannya.
Baca Juga : Jadi Korban PHK, Karyawan PT APL Kota Banjar Mengadu ke Disnaker
Kepala Bidang Perlindungan Tenaga Kerja Kota Banjar, Ading Achmad Sjafjudin, mengungkapkan, setelah melakukan peninjauan, pihaknya dapat mengetahui alasan PT. APL melakukan PHK. Alasan pihak perusahaan karena memang karyawan tersebut telah habis masa kontraknya.
Selain itu, saat ini pihak perusahaan juga tengah mengalami penurunan omzet hingga 30 persen sebagai dampak ekonomi akibat wabah Covid-19.
Sehingga, untuk mengurangi beban pembiyaan, pihak perusahaan mengurangi sejumlah karyawannya.
“Jadi dasar pemutusan hubungan kerjanya memang sudah jelas. Selain habis masa kontrak, juga untuk mengurangi beban perusahaan,” terang Ading, kepada HR Online, Jum’at (27/08/2020).
Baca Juga : Di Tengah Pandemi PT APL Kota Banjar PHK 85 Orang Pekerja
Lebih lanjut Ading mengatakan, apabila 85 orang karyawan yang terkena PHK itu meminta kembali masuk sebagai pekerja, maka pihak perusahaan juga merasa keberatan.
Meski karyawan yang terkena PHK akibat habis kontrak kerjanya, namun PT. APL masih membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan milik mereka sampai bulan Desember mendatang.
Hal itu agar mereka bisa mendapatkan bantuan stimulus dari pemerintah melalui program bantuan tunai untuk karyawan yang mulai bergulir pada bulan ini.
“Intinya, mereka masih tercover dalam program bantuan BPJS Ketenagakerjaan. Apabila kondisi perusahaan sudah stabil, mereka juga bisa bekerja kembali berdasarkan penilaian kondisi karyawannya,” terang Ading.
Sementara itu, untuk mengonfirmasi lebih jauh soal PHK karyawan PT. APL, Dewan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jawa wilayah Kota Banjar, Dwi Apriyani, tidak memberikan keterangan perihal penyelesaian permasalahan tersebut. (Muhlisin/R3/HR-Online)