Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan untuk menunda gelaran Pilkades serentak di seluruh Indonesia. Hal itu terlihat dari surat bernomor 14/4528/SJ yang dilayangkan Mendagri tertanggal 10 Agustus 2020.
Surat yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota seluruh Indonesia tersebut terkait Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
Dalam pertimbangannya, Tito menyebut kebijakan terkait Pilkades serentak ditetapkan oleh Menteri yang menyenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri. Dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri.
Melalui surat tersebut, Tito juga menyampaikan Pilkades serentak ditunda sampai selesai proses Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Hal tersebut mengingat, Pilkada serentak merupakan program strategis nasional yang harus didukung seluruh pihak termasuk Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, baik yang berpatisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada maupun tidak.
Sementara berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 67 huruf f dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib mendukung program strategis nasional.
Artinya Pemerintah Daerah harus mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara nasional yang aman dan bebas Covid-19. Termasuk melaksanakan tindakan preventif terhadap penyebaran Covid-19. Meskipun di daerah yang tidak menggelar Pilkada.
Mendagri dalam suratnya meminta Kepala Daerah untuk menunda pelaksanaan Pilkades serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) sampai selesainya penyelenggaraan Pilkada.
Pilkades Serentak di Ciamis Lanjut atau Ditunda?
Surat Mendagri tersebut akan berimbas pada penyelenggaraan Pilkades di Ciamis. Pasalnya sebanyak 143 desa di Kabupaten Ciamis akan menggelar Pilkades serentak.
Setelah sempat tertunda karena wabah Covid-19, Pemkab Ciamis memutuskan untuk melanjutkan kembali tahapan Pilkades pada awal Agustus 2020. Bahkan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya sudah mengeluarkan keputusan terkait pelaksanaan Pilkades serentak di Ciamis.
Pemkab Ciamis memutuskan akan menggelar Pilkades pada 15 Agustus 2020 mendatang. Bahkan, beberapa hari ini tahapan Pilkades di beberapa desa sudah sampai pada tahap kampanye calon.
Akankah Pilkades serentak di Ciamis kembali ditunda? Bisakah Kabupaten Ciamis tetap menggelar Pilkades serentak mengingat tahapan Pilkades sudah pada tahap kampanye? Sampai berita ini diturunkan, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya belum memberikan komentar. (Ndu/R7/HR-Online)