Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com).- Kegiatan dangdutan ataupun band yang dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 75, akan dibubarkan.
Petugas dari gugus tugas Covid-19 Kota Tasikmalaya, siap melakukan pembubaran kegiatan yang mengundang masa banyak tersebut.
Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, menuturkan, upaya ini dilakukan Pemkot untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Tasik.
Menurutnya, aturan tersebut ada dalam peraturan Walikota Tasik no 29 tahun 2020, tentang penerapan protokol kesehatan selama AKB pada ruang publik dan fasilitas umum.
“Kegiatan yang mengundang masa banyak apalagi panggung terbuka, bakal dibubarkan,” ujarnya, Sabtu (22/8/2020).
Ivan menuturkan, sebelum ke sanski pembubaran kegiatan, pihaknya akan memberikan dulu sanksi teguran, sanksi sosial, hingga sanksi denda.
Ivan menyebut, kegiatan dangdutan panggung terbuka tentu bakal mengundang masa banyak.
Penonton bakal berdesakan, sehingga berbagai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 akan abai.
“Kerumunan masa sangat rawan terjadi penularan covid-19,” kata Ivan.
Apabila kegiatan hiburan tetap ingin digelar, syaratnya adalah tidak mendatangkan masa yang banyak.
“Selain itu, saat kegiatan harus mendapat pengawasan tim gugus tugas untuk memantau penerapan protokol kesehatan,” jelas Ivan.
Selama ini tim gugas tugas Kota Tasik gencar menurunkan timnya untuk merazia kerumunan masyarakat dan membubarkannya.
“Banyak yang nekat menggelar dangdutan yang mendatangkan masa banyak, kita bubarkan saja bersama petugas gabungan lain dari TNI/Polri,” pungkasnya. (Apip/R8/HR Online)