Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Salah seorang karyawan pabrik di Ciamis yang awalnya senang mendapat transfer BLT untuk pekerja gaji di bawah 5 juta menjadi was-was.
Pasalnya, setelah satu kali mendapat transfer BLT Rp 1,2 juta, dia kembali mendapat transfer dengan jumlah yang sama, pada pukul 09:10 WIB. Bukan itu saja, pukul 18.59 WIB lagi-lagi uang sebesar Rp 1,2 juta mendarat di rekeningnya.
Karyawan berinisial C (28) tersebut mendapatkan total transferan Rp 3,6 juta dari BLT Karyawan. Dalam keterangan mutasi tertulis ‘Subsidi Gaji Pekerja Batch 1’.
C tidak sendirian, temannya yang lain, R, yang bekerja di pabrik yang sama, juga mendapat dua kali transferan. Masing-masing Rp 1,2 juta dengan keterangan mutasi sama ‘Subsidi Gaji Pekerja Batch 1’.
Berbeda dengan C dan R, karyawan pabrik lainnya, P dan I, justru tidak mendapatkan transferan BLT sepeser pun.
P menuturkan, dari pagi dirinya menunggu transfer BLT Karyawan. Namun tidak kunjung datang. Sementara temannya yang lain justru mendapat dua kali sampai tiga kali transferan.
“Udah nunggu dari pagi, malah dari kemarin sejak tanggal 25 Agustus, tapi diundur, sekarang udah cair, tapi ternyata saya nggak dapat,” katanya.
Sementara, lanjut P, karyawan yang lain sudah mendapatkan BLT, bahkan ditransfer dua sampai tiga kali. “Yang lain sudah dapat, bahkan ada yang dua kali sampai tiga kali. Tapi saya nggak dapat sepeser pun,” katanya.
Hal senada diungkapkan oleh I, karyawan yang satu ini juga masih satu pabrik dengan C, R, dan P. Namun I juga belum mendapatkan BLT.
“Gimana-gimana juga kita panas juga sama yang lain, masa yang lain sudah dapat, kita belum dapat?” katanya.
Baik P maupun I memilih untuk menunggu kelanjutan dari pencairan BLT Karyawan. “Nunggu besok saja apa saya cair atau nggak. Kalau yang lain katanya yang udah terlanjur ditransfer lebih dari Rp 1,2 juta itu harus mengembalikan,” pungkasnya.
Transfer BLT Rp 1,2 Juta untuk Dua Bulan
Sementara itu, Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan BLT karyawan atau subsidi upah/gaji untuk pekerja peserta BPJS Ketengakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Sebanyak 15,7 juta pekerja akan mendapatkan Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.
Total bantuan yang akan diterima para pekerja Rp 2,4 juta. Pencairan dilakukan dua kali, setiap pencairan para karyawan akan mendapatkan Rp 1,2 juta untuk dua bulan. (R7/HR-Online)