Kapan bantuan untuk pegawai dengan gaji di bawah 5 juta turun? Hal tersebut jadi pertanyaan banyak pegawai yang ingin mencicipi bantuan sosial dari Pemerintah di tengah pandemi Covid-19.
Apalagi banyak perusahaan memberlakukan Working From Home (Bekerja dari Rumah) yang berimbas pada gaji pegawai. Banyak pegawai perusahaan swasta yang menerima gaji 50 persen karena kebijakan WFH.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemerintah saat ini tengah mengkaji pemberian bantuan Rp 600 ribu kepada pegawai dengan gaji di bawah 5 juta.
Menurut Sri, anggaran sebesar Rp 31,2 triliun disiapkan untuk 13,8 juta pegawai yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Baca Juga: Gaji di Bawah 5 Juta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan, Ini Syaratnya!
Tujuan dari bantuan untuk pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta ini untuk mendorong konsumsi dan daya beli masyarakat. Selain itu juga untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Kapan Bantuan untuk Pegawai Gaji di Bawah 5 Juta Turun?
Jika masih dikaji, lalu kapan bantuan Rp 600 ribu itu turun? Saat ini program ini masih digodok oleh kementerian terkait. Selain Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan juga ikut ambil bagian.
Menteri BUMN, Erick Tochir mengungkapkan, targetnya bantuan bagi pegawai gaji di bawah Rp 5 juta tersebut akan mulai dibagikan pada September 2020 mendatang.
Baca Juga: Syarat Karyawan Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Selain Gaji di Bawah 5 Juta
Pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan yang telah memenuhi syarat-syarat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Total yang akan diterima para pegawai ini adalah Rp 2,4 juta.
Untuk pembayaran pertama pada bulan September, akan dibayarkan dua bulan sekaligus. Namun tidak menutup kemungkinan pembayaran akan diberikan sekaligus selama 4 bulan sebesar Rp 2,4 juta.
Bagi pegawai yang ingin mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah, maka harus memenuhi syarat terlebih dahulu.
Syarat Pegawai Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah
Setelah tahu kapan bantuan untuk pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta turun, selanjutnya Anda juga harus mengetahui syarat pegawai yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Ternyata bukan hanya gaji yang harus di bawah Rp 5 juta saja, ada beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi. Berikut penjelasannya:
Syarat pegawai yang bisa mendapatkan bantuan sosial, selain memiliki gaji di bawah 5 juta, adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Besarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan pegawai tersebut Rp 150 ribu per bulan, atau setara gaji di bawah Rp 5 juta.
Syarat selanjutnya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah adalah pegawai tersebut masih aktif bekerja. Artinya bukan pegawai yang sudah di-PHK karena pandemi Covid-19.
Untuk para pegawai yang di-PHK, pemerintah sudah meluncurkan program Kartu Prakerja sebelumnya. Program ini bisa dimanfaatkan oleh para pegawai yang tidak lagi bekerja.
Dalam program kartu Prakerja, peserta juga mendapatkan Rp 600 ribu, total insentif kartu Prakerja yang akan diterima peserta sebesar Rp 3,5 juta.
Jika memenuhi syarat tersebut, lalu kapan bantuan untuk pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta ini cair? Pemerintah menjanjikan bantuan Rp 600 ribu untuk para pegawai ini cair pada bulan September mendatang.
Rencananya pembayaran akan dilakukan untuk dua bulan sekaligus. Menteri BUMN Erick Tohir menyebut pembayaran akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing pegawai. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan.
Sementara data pegawai yang berhak menerima bantuan didapat dari data yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini lantaran data pegawai perusahaan swasta yang ada di BPJS Ketenagakerjaan valid dan akurat.
Hanya untuk Pegawai Non-PNS dan BUMN
Erick Tohir juga menekankan, pegawai yang berhak mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah, selain memiliki gaji di bawah Rp 5 juta adalah pegawai swasta non-PNS dan BUMN.
Jadi jika Anda memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, namun Anda seorang PNS atau pegawai BUMN, maka Anda tidak berhak mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah ini.
Sebaliknya, jika Anda seorang pegawai swasta non-PNS dan BUMN, memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, masih bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka tinggal tunggu waktu kapan bantuan untuk pegawai ini turun. (Ndu/R7/HR-Online)