Berita Banjar (harapanrakyat.com).- Belasan karyawan korban pemutusan hubungan kerja atau PHK PT APL Kota Banjar, mendatangi Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjar.
Kedatangan mereka ntuk mencari keadilan atas pemutusan hubungan kerja yang dinilai secara sepihak oleh pihak perusahaan.
Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar, dan Ketua Komite Cabang Federasi Serikat Buruh Militan Kota Banjar, Irwan Herwanto, mengatakan, pihaknya menuntut kepada Disnaker Kota Banjar agar mengundang tim mediator, dan dewan pengawas tenaga kerja Provinsi Jawa Barat, untuk membahas permasalahan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Disnaker untuk mengkroscek pihak perusahaan, perihal menurunnya aktivitas produksi di PT. APL yang menjadi dasar acuan pemutusan hubungan kerja, di samping alasan habisnya masa kontrak kerja sejumlah karyawan yang kena PHK.
“Kalau kami lihat aktivitas produksi itu berjalan dan cenderung meningkat. Nyatanya ada aktivitas lembur. Untuk itu perlu dicek ke lapangan biar Disnaker juga tahu,” kata, Irwanto, kepada Koran HR, Senin (24/08/2020).
Selain mengecek aktivitas di lapangan, pihaknya juga menuntut kepada Disnaker Kota Banjar agar bersikap tegas memberikan perlindungan kepada kaum buruh.
Serta meminta pihak Disnaker mendesak pihak perusahaan untuk menerapkan aturan yang seharusnya dijalankan.
Menurut Irwanto, hampir 80 persen pekerja yang menjadi korban PHK itu merupakan warga Kota Banjar. Karena itulah, pihaknya meminta agar Disnaker bisa memfasilitasinya.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi PT APL Kota Banjar PHK 85 Orang Pekerja
Disnaker Belum Bersikap Tegas
Keluhan para buruh tersebut mendapat tanggapan Kepala Bidang Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Kota Banjar, Ading Ahmad Sjafjudin, melalui staf Kelembagaan Jaminan Sosial dan Pengupahan, Endi Apandi.
Ia mengaku bahwa pihaknya baru mengetahui perihal pemutusan hubungan kerja tersebut pada hari Senin, setelah ditelepon oleh pihak perusahaan.
Sampai saat ini, Disnaker Kota Banjar juga belum melakukan kroscek langsung kepada pihak PT APL Kota Banjar, terkait permasalahan yang disampaikan. “Kami baru tahu pada hari kemarin. Nanti akan kami coba komunikasi dengan pihak perusahaan,” kata Endi.
Ditanya lebih lanjut tentang ruang fasilitasi dengan mengundang Dewan Pengawas Tenaga Kerja dari provinsi, dan tim mediator untuk memediasi permasalahan tersebut, menurut Endi, untuk upaya itu tentu akan dilakukan pihak dinasnya.
Namun, hal tersebut tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat ini, karena tupoksi dewan pengawas bukan hanya mengawasi tenaga kerja yang ada di Banjar saja, tetapi wilayah se-Priangan Timur.
Sehingga, pihaknya sedikit mengalami kendala.
“Tim mediator itu kan wilayahnya se-Priangan Timur, tentu itu juga sedikit kendala. Tapi nanti kami akan berupaya untuk komunikasi,” katanya.
Adapun terkait peran Disnaker mendorong pihak perusahaan agar menerapkan nota pemeriksaan dalam permasalahan tersebut, Endi menegaskan bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan sampai sejauh itu.
“Untuk wilayah penindakan itu kewenangannya ada pada dewan pengawas provinsi. Kalau kami sifatnya hanya memberikan fasilitasi dan pembinaan. Nanti kami akan upayakan,” pungkasnya. (Muhlisin/Kota Banjar)