Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Pemprov Jabar perpanjang PSBB Proporsional di Bodebek (Bogor, Depok, Bogor dan bekasi) sampai 16 Agustus 2020. Sebelumnya PSBB secara proporsional tersebut berakhir sampai 1 Agustus 2020.
Perpanjangan tersebut ditaungkan dalam keputusan Gubernur Jabar nomor 443/Kep.419-Hukham/2020 yang ditandatangani Ridwan Kamil pada Kamis (30/7/2020). Sampai saat ini PSBB Proporsional di Jabar sudah tiga kali diperpanjang untuk wilayah Bodebek.
Daud Achmad, Sekretaris Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Jabar, menuturkan, perpanjangan PSBB secara proporsional berbeda-beda. Karena dalam Pergub tersebut PSBB Proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah Bodebek.
“Jabar perpanjang PSBB Proporsional di daerah Bodebek, sesuai dengan level kewaspadaan. Mulai dari tingkat Kelurahan, Desa dan Kecamatan. Dalam bentuk PSBM atau pembatasan sosial berskala mikro,” jelas Daud Achmad di Bandung, Jumat (31/7/2020).
Daud Achmad mengingatkan kepada masyarakat di Bodebeg untuk patuh terhadap ketentuan PSBB Proporsional. Warga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara disiplin. Mulai dari pakai masker saat beraktivitas, menjaga jarak dan penerapan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Kedisiplinan Masyarakat
Baca Juga : Penuhi Kebutuhan RS Rujukan Covid-19, Pemprov Jabar Beli Ventilator dari PT DI dan PT Pindad
“Kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci keberhasilan PSBB Proporsional di wilayah Bodebek. Sehingga penyebaran dan penularan Covid-19 ini bisa dicegah secara maksimal,” katanya.
Daud menjelaskan, Jabar perpanjang PSBB Proporsional di daerah Bodebek selaras dengan kebijakan DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PSBB Transisi sampai dengan 13 Agustus 2020. Selain itu, keputusan tersebut sesuai dengan berbagai hasil dari kajian epidemiologi.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga memperpanjang pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru (AKB) untuk wilayah luar Bodebegk. Berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 443/Kep.420-Hukham/2020 AKB berlangsung sampai 29 Agustus 2020. Sebelumnya berakhir pada 31 Juli 2020.
Agar pelaksanaan AKB berjalan maksimal, Daud meminta para kepala daerah di 22 Kota/Kabupaten di Jabar berkoordinasi dengan aparat TNI/Polri. Terutama dalam pengawasan dan pengamanan pelaksanaan AKB. Sekaligus mendisiplinkan masyarakat dalam pemakaian masker saat beraktivitas.
“Masyarakat wajib taati ketentuan AKB. Disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya. (R9/HR Online)