Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Apes menimpa salah seorang ASN di Kabupaten Pangandaran berinisial K. Gara-gara memakai masker dengan simbol JUARA (Jeje-Ujang Endin), K harus berurusan dengan Bawaslu.
K memakai masker pasangan yang digadang-gadang bakal mencalonkan diri dalam Pilkada Pangandaran 2020. K kemudian mengunggah fotonya yang sedang memakai masker tersebut ke akun media sosial pribadinya pada 4 Agustus 2020 lalu.
Temuan ini dibenarkan oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab.
Gaga mengatakan, dugaan adanya pelanggaran oleh ASN tersebut didapat dari hasil pengawasan tidak langsung yang dilakukan Bawaslu melalui Media Sosial.
“Benar kami menemukan yang bersangkutan saudara K di media sosial akun pribadinya mengunggah foto yang sedang memakai masker simbol salah satu paslon. Temuan ini sesuai informasi awal dari masyarakat,” jelas Gaga, Selasa (25/8/2020).
ASN di Pangandaran Dipanggil Bawaslu
Gaga menambahkan, setelah mendapatkan keterangan yang dikumpulkan dari hasil penelusuran, pihaknya mengundang yang bersangkutan untuk datang ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pangandaran.
“Proses pemanggilan ini untuk menelusuri lebih lanjut, terkait dengan akun FB di Medsos, apakah betul akun tersebut milik ASN di lingkungan Pemeritah Kabupaten Pangandaran,” kata Gaga.
Masih dikatakan Gaga, K sudah mengakui bahwa betul dirinya sendiri yang mengunggah foto tersebut. Akan tetapi, K menyangkal jika dituduh unggahannya merupakan dukungan kepada salah satu pasangan calon.
“Beliau sangat kooperatif dan mengaku betul beliau yang mengupload foto tersebut. Namun tidak ada maksud dan tujuan untuk dukung mendukun,” terangnya.
Gaga berharap, kejadian tersebut menjadi bahan perhatian untuk seluruh ASN di lingkungan Kabupaten Pangandaran. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Sementara terkait penindakan terhadap ASN tersebut, kami tidak mempunyai kewenangan untuk saat ini. Jika ada pelanggaran terkait ASN, maka kami hanya merekomendasikan dan kami teruskan ke KASN,” jelas Gaga.
Gaga menegaskan, Bawaslu hanya mengawasi, dan tidak memiliki kewenangan unuk memutuskan sanksi apabila ada pelanggaran Pilkada yang melibatkan ASN.
“Kami hanya mengawasi, tidak memutuskan. Sementara berkas temuan sudah dikirimkan ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi untuk diteruskan ke KASN. Kita hanya tinggal menunggu putusan KASN,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online)