Tahukah Anda apa sebenarnya fungsi dan manfaat kartu NPWP bagi pelaku usaha? Pajak tak hanya merupakan kewajiban badan usaha, namun juga setiap warga negara. Namun fungsi kartu NPWP juga memiliki kegunaan yang strategis untuk usaha. Apakah itu?
NPWP itu sendiri adalah nomor identitas untuk para wajib pajak. Nomor ini menjadi tanda atau pengenal atau identitas wajib pajak untuk proses administrasi dan pengurusan masalah perpajakan.
Sebagai tanda identitas, wajib pajak akan mendapatkan kartu NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perpajakan. Manfaat kartu NPWP selain untuk kelancaran proses administrasi juga penting untuk pengawasannya.
Semua perusahaan atau badan usaha tentunya diwajibkan memiliki nomor pokok wajib pajak atau populer dengan sebutan NPWP. Bahkan pajak juga menjadi syarat dan bagian saat sebuah badan usaha memproses izin usaha.
Seperti telah diatur dalam peraturan perpajakan dan undang-undang yang berlaku, setiap perusahaan memang diwajibkan memiliki kartu NPWP. Hal ini karena semua jenis penghasilan dari kegiatan bisnis dikenakan pajak sebagai sumber pemasukan negara.
Fungsi dan Manfaat Kartu NPWP
Selain untuk memperlancar proses administrasi, kegunaan NPWP juga tidak sedikit. Berikut ini fungsi dan manfaat kartu NPWP khususnya untuk pelaku usaha yang sebaiknya Anda tahu.
Mendukung Pembangunan
Setiap badan usaha yang menjalankan bisnisnya di wilayah Indonesia wajib memberikan pajak dari penghasilan dan keuntungan usahanya untuk negara. Dengan pajak inilah negara dapat melaksanakan pembangunan untuk kesejahteraan rakyatnya.
Untuk Mendapatkan Kredit
Sebuah badan usaha tentunya membutuhkan modal untuk menjalankan operasionalnya. Setelah berkembang, modal baru pun dibutuhkan untuk mengembangkan usaha agar lebih berkembang.
Baca juga: Daftar Prakerja Gelombang 5 Dibuka, Begini Caranya Agar Lolos!
Salah satu fungsi dan manfaat kartu NPWP bagi pelaku usaha adalah untuk mendapatkan kredit usaha dari perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya. Apalagi perbankan biasanya mensyaratkan adanya NPWP sebagai jaminan.
Untuk Mendapatkan Insentif
Tak jarang pemerintah menyelenggarakan program pemutihan pajak maupun pemotongan pajak atau tax holiday. Program ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Perusahaan juga bisa memanfaatkan program ini.
Mencegah Tarif Pajak Tinggi
Dalam peraturan perpajakan, wajib pajak yang memiliki NPWP tidak akan dikenakan tarif pajak tinggi seperti halnya yang dikenakan untuk yang tidak mempunyai NPWP. Inilah manfaat kartu NPWP bagi wajib pajak dari kalangan usaha.
Untuk Pengurusan Restitusi
Dalam proses pengurusan pajak tak jarang wajib pajak membayarkan kewajibannya melebihi dari ketentuan. Kondisi ini memang sering terjadi karena perhitungan pajak yang memang cukup rumit.
Baca juga: Cara Daftar Prakerja Gelombang 4 Offline dan Online di Prakerja.go.id
Karena itu manfaat kartu NPWP ini bisa digunakan untuk meminta kelebihan uang tersebut. Dana restitusi ini tentunya bisa dikembalikan untuk kas usaha dan digunakan mendukung operasional bisnis.
Pembuatan Rekening Bank
Badan usaha umumnya membutuhkan rekening bank atas nama perusahaan untuk mengelola keuangannya. Untuk membuatnya pihak bank biasanya memberlakukan syarat adanya NPWP.
Sebagai Kartu Diskon
Dunia usaha yang telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak tak jarang mendapat imbal balik dari pemerintah. Salah satu fungsi dan manfaat kartu NPWP ini adalah sebagai kartu diskon untuk berbelanja pada even tertentu yang diadakan sejumlah pemda.
Untuk Proses Pembuatan SIUP
Bagi pelaku usaha kecil yang baru memulai usahanya mungkin bisa dijalankan tanpa perlu mengurus perizinan usaha. Namun jika usaha ini berkembang semakin besar tentunya membutuhkan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Baca juga: Strategi Mendapatkan Pelanggan Pertama untuk Bisnis Anda
Nah, untuk mengurus perizinan usaha itu Anda harus memiliki NPWP karena merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi. Untuk mendapatkan kartu NPWP Anda juga perlu mengurusnya terlebih dahulu.
Itulah berbagai fungsi dan manfaat kartu NPWP untuk pelaku usaha yang sebaiknya Anda tahu. Meskipun merupakan kewajiban, memiliki NPWP juga berguna karena pemerintah sering membuat program sebagai imbal balik untuk dunia usaha. (R11/HR-Online)