Berita Banjar (harapanrakyat.com).- Dalam masa adaptasi kebiasaan baru atau AKB ini tim Gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, Jawa Barat, mewanti-wanti kepada semua pihak dan warga masyarakat agar mengurus surat rekomendasi ijin imbauan dari Gugus tugas ketika akan membuat agenda kegiatan yang bersifat mengundang keramaian.
Baik surat ijin imbauan keramaian itu bersifat agenda hiburan, hajatan pernikahan, tasyakuran khitanan ataupun bentuk keramaian yang lain semua harus mendapatkan ijin rekomendasi dari Gugus tugas.
“Apabila tidak ada ijin maka kegiatan tersebut bisa dibubarkan,” kata Sekretaris Gugus Tugas Kota Banjar, Edi Hardianto disela melayani warga yang tengah mengurus ijin rekomendasi kepada awak media, Rabu (12/8/20).
Lanjut Edi Herdianto, adanya rekomendasi itu dimaksudkan untuk menjamin bahwa dalam kegiatan tersebut betul-betul menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna menghindari adanya penyebaran virus Corona.
Selain itu, kepengurusan ijin tersebut sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan Walikota Banjar tentang ketentuan keramaian publik sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 di Kota Banjar.
“Jadi kepengurusan ijin rekomendasi itu sudah sesuai dengan ketentuan kebijakan yang dibuat dalam masa pandemi ini dan sudah menjadi kesepakatan semua pihak,” ujarnya.
Prosedur Kepengurusan
Ia menjelaskan, adapun prosedur yang harus ditempuh dalam mengurus ijin kegiatan itu di antaranya pihak yang bersangkutan atau pihak keluarga mengurus sendiri ijin rekomendasi tersebut di Posko Sekretariat Covid-19 Kota Banjar.
Selanjutnya, pihak yang bersangkutan diharuskan membawa kelengkapan syarat administrasi, seperti membawa surat permohonan rencana kegiatan, foto copy KTP, dan foto copy kartu keluarga (KK).
Selain itu, pihak yang bersangkutan diharuskan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang isinya bersedia menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Keharusan datang mengurus sendiri untuk menghindari adanya praktek percaloan. Sementara surat bermaterai itu agar nanti ijin yang didapat tidak disalah gunakan,” terang Edi.
Ditambahkan dia, sampai sejauh ini dari tanggal 15 Juli 2020 hingga tanggal 12 Agustus sudah ada 82 surat imbauan yang keluarkan oleh tim Gugus tugas sebagai rekomendasi kegiatan.
“Satu bulan ini sudah ada 82 surat imbauan yang kami keluarkan. Untuk mengurus administrasi itu semuanya gratis tidak boleh ada pungutan,” katanya. (Muhlisin/Koran HR)