Berita Banjar (harapanrakyat.com).- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjar, melalui UPTD Pemadam Kebakaran atau Damkar, berencana akan melakukan Inspeksi gedung-gedung publik dan bangunan yang ada di Kota Banjar.
Inspeksi itu untuk mengukur dan memastikan apakah gedung atau bangunan mempunyai standar keamanan terhadap sistem proteksi kebakaran.
Termasuk mengecek sarana dan prasarana perlengkapan yang terdapat gedung.
“Nanti akan kami agendakan dalam waktu dekat ini,” kata Kepala UPTD Damkar Aam Amijaya kepada HR Online, Selasa (26/8/2020).
Ia menyebutkan, gedung-gedung bangunan yang akan menjadi sasaan inspeksi seperti gedung perkantoran pemerintahan, gedung milik swasta.
Selain itu, pusat perbelanjaan, pusat ekonomi atau pasar dan gedung kepentingan publik akan jadi sasaran juga.
Menurutnya, penerapan standar sistem proteksi kebakaran dalam sebuah gedung beserta kelengkapan fasilitasnya itu sangat penting sebagai upaya antisipasi apabila sewaktu-waktu terjadi kebakaran.
Meskipun, dalam kurun waktu dua tahun ke belakang ini untuk kasus kebakaran yang melibatkan gedung perkantoran besar atau bangunan yang bersifat publik jarang terjadi.
“Kasus kebakaran melibatkan gedung besar memang jarang terjadi. Namun untuk antisipasi, kita perlu menerapkan sistem proteksi kebakaran,” ujarnya.
13 Peristiwa Kebakaran
Dari data yang ada di UPTD Damkar, kata Aam, pada tahun 2020 ini sejak bulan Januari sampai bulan Juli tercatat ada 13 peristiwa kebakaran yang terjadi di Kota Banjar.
Dari 13 peristiwa kebakaran itu, 7 menimpa rumah milik warga, 2 unit kendaraan, 1 gedung pesantren, 1 unit rumah produksi kerupuk, 1 bangunan pabrik batu bata dan 1 unit rumah peternakan unggas. Sementara untuk kebakaran lahan pada tahun 2020 ini belum ada kejadian.
“Rata-rata untuk kebakaran rumah warga karena faktor korsleting arus listrik. Ada juga faktor kelalaian karena lupa tidak mematikan tungku atau kompor,” terang Aam.
Ia menambahkan, untuk mendukung upaya itu, saat ini pihak Damkar tengah mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penanggulangan bencana daerah kebakaran.
“Kami sudah mengajukan Raperda kebencanaan. Tinggal menunggu pembahasan bersama DPRD,” ujarnya.
Raperda Kebencanaan Menunggu Pembahasan
Sementara itu, terkait kelanjutan Raperda tentang kebencanaan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Bapemperda DPRD Kota Banjar Ajat Sudrajat, mengatakan, terkait Raperda itu saat ini masih menunggu pembahasan bersama pihak Damkar.
Hal itu, karena pada saat rapat paripurna beberapa waktu yang lalu ada 5 Raperda yang sudah disepakati untuk dibahas. Namun, untuk raperda kebencanaan, karena saat itu dari pihak Damkar ada kendala sehingga sampai sekarang baru akan kembali dibahas.
“Tinggal menunggu kesiapan dari pihak Damkar. Setelah itu baru akan pembahasan. Kami targetkan nanti secepatnya raperda yang sudah teragendakan bisa segera selesai,” katanya. (Muhlisin/R8/HR Online)