Daftar BPJS Ketenagakerjaan mendadak, apakah bisa mendapat BLT Karyawan? Pertanyaan ini banyak terlontar dari berbagai pihak.
Sebagaimana diketahui mereka yang berhak mendapatkan BLT (Bantuan Langsung Tunai) hanyalah karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, bagi yang menginginkan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan dari pemerintah, Anda harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Peluncuran BLT Karyawan, Cair Rp 1,2 Juta ke Rekening, Buruan Cek Saldo!
Hanya saja jika Anda mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sekarang-sekarang ini, Anda tidak bisa langsung mendapatkan BLT Karyawan.
Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BLT Karyawan
Penerima BLT karyawan Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan sebanyak 15,7 juta pekerja. Saat ini bantuan yang sudah tersalurkan baru kepada 2,5 juta pekerja sebagai tahap awal.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan dana bantuan untuk karyawan tersalurkan semuanya pada akhir September.
Selain itu, bagi perusahaan yang belum mengajukan data karyawan penerima bantuan, pihak BPJS Ketenagakerjaan mengimbau agar perusahaan tersebut segara menyerahkan data bantuan tersebut.
Lalu bagaimana bagi yang belum terdaftar? Bisakah Anda yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat bantuan subsisi gaji/upah dari pemerintah ini?
Meskipun Anda daftar BPJS Ketenagakerjaan sekarang-sekarang ini, Anda tidak akan bisa mendapatkan BLT Karyawan.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair di Bank Ini! Bank Lain Kapan?
Salah satu syarat dari karyawan penerima BLT, selain memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, juga tercatat sebagai peserta BJS Ketenagakerjaan yang aktif setidaknya sampai bulan Juli 2020.
Karena itu, walaupuan masih ada waktu sampai September untuk proses validasi dan verifikasi data pekerja oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, namun jika Anda mendaftar mendadak, tentu saja Anda tidak bisa mendapatkan BLT Karyawan yang totalnya sebesar Rp 2,4 juta.
Irvansyah Utoh Banjar, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek menegarkan hal tersebut.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan menutup penerimaan data karyawan yang bisa menerima bantuan pada 30 Agustus 2020 mendatang. Karena itu, meskipun Anda daftar hari ini, Anda tidak akan bisa mendapat bantuan Rp 600 ribu per bulan.
“Dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, cut off data peserta aktif per 30 Juni 2020. Sehingga bagi yang tidak terdaftar sebagai peserta aktif pada tanggal tersebut, tidak berhak (mendapat bantuan),” katanya.
Peluncuran BLT Karyawan 27 Juli 2020
Sementara itu, BLT Karyawan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah tersalurkan mulai tanggal 27 Agustus 2020. Presiden Joko Widodo meluncurkan BLT Karyawan tersebut, setelah peluncuran proses transfer bantuan ke rekening masing-masing pun cair.
Pada tanggal 27 Agustus 2020, sudah banyak yang mulai menerima transfer dari pemerintah. Pencairan tahap pertama langsung cair ke rekening sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan pertama, yaitu September dan Oktober.
Namun belum semua karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdata sebagai penerima bantuan mendapatkan transfer Rp 1,2 juta dari pemerintah.
Pencairan pada tanggal 27 Agustus 2020 baru untuk pemilik rekening bank plat merah atau bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, sebagian penerima BLT Karyawan sudah mendapat transfer Rp 1,2 juta dari pemerintah. Mayoritas yang sudah cair adalah pemilik rekening BRI, BTN, BNI, dan Mandiri.
Sebanyak 700 ribu lebih pekerja pemilik rekening Bank Mandiri sudah menerima bantuan Rp 1,2 juta. Sementara bantuan yang cair melalui Bank BNI sudah tersalurkan kepada 900 ribu lebih pekerja.
Selanjutnya sebanyak 600 ribu lebih pekerja pemilik rekening Bank BRI juga sudah mendapatkan transferan bantuan dari pemerintah Rp 1,2 juta.
Sementara bantuan yang tersalurkan lewat Bank BTN untuk 200 ribu lebih pekerja. Transfer sebesar Rp 1,2 juta mendarat melalui rekening masing-masing karyawan penerima bantuan subsidi gaji/upah ini.
Bagaimana dengan pemilik rekening bank swasta? Anda tak perlu khawatir karena BLT karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan ini sudah pasti cair. Tinggal tunggu waktu saja untuk menerima transfer dari pemerintah. Asalkan Anda sudah terdata dan data Anda sudah valid, maka Anda bisa mendapatkan BLT tersebut.
Namun jika Anda bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, meskipun Anda daftar BPJS Ketenagakerjaan sekarang-sekarang ini, Anda tidak bisa mendapatkan Bantuan Karyawan Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. (Ndu/R7/HR-Online)