BLT karyawan 600 ribu sudah bisa disalurkan hari ini, Senin (24/8/2020). Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk sejumlah karyawan yang memiliki gaji di bawah 5 juta ini sebesar Rp 600 ribu dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing karyawan.
Hanya saja tidak semua karyawan bisa mendapatkan BLT. Hanya karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saja yang bisa mendapatkan BLT.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja sudah mengeluarkan Pemenaker dan DIPA. Sehingga mulai 24 Agustus 2020 pencairan tahap pertama BLT untuk karyawan dengan gaji di bawah 5 juta sudah bisa disalurkan.
Sayangnya, Sri Mulyani tidak mengatakan berapa jumlah karyawan yang mendapatkan subsidi di pencairan bantuan tahap pertama.
Baca Juga: Bantuan 600 Ribu untuk Karyawan Gaji di Bawah 5 Juta, Ini Kriterianya!
Namun, Sri Mulyani memastikan, bantuan Rp 600 ini yang akan diterima karyawan selama 4 bulan sudah bisa ditransfer dengan 2 kali penyaluran.
Syarat Mendapatkan BLT Karyawan 600 Ribu
BLT untuk karyawan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020. Karyawan yang bisa menerima bantuan sosial ini adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.
Syarat lainnya karyawan merupakan WNI yang dibuktikan lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Selain itu, pekerja juga membayar iuran BPJR Ketenagakerjaan berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta.
Syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh karyawan penerima BLT Rp 600 ribu adalah, karyawan tersebut bukan peserta Program Kartu Prakerja. Artinya karyawan masih aktif bekerja.
Baca Juga: Gaji di Bawah 5 Juta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan, Ini Syaratnya!
Pekerja juga memiliki nomor rekening aktif. Rekening ini untuk mentransfter BLT Karyawan 600 ribu selama 4 bulan.
Proses Pencairan BLT Karyawan
Rekening karyawan sebelumnya sudah terdaftar melalui situs BPJS Ketenagakerjaan yang telah dimasukkan oleh HRD masing-masing perusahaan.
Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan validasi dan verifikasi terlebih dahulu terhadap data yang sudah dimasukkan oleh pihak HRD. Verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar sesuai dengan peruntukannya.
Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan mendata calon penerima bantuan pemerintah tersebut. Lalau melaporkannya kepada Menteri dengan berita acara dan surat pernyataan terkait kesesuaian data calon penerima bantuan.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selanjutkan akan menetapkan penerima bantuan pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan. Penetapan penerima bantuan sosial tersebut ditetapkan berdasarkan daftar calon penerima bantuan BLT Karyawan 600 ribu dari BPJS Ketenagakerjaan.
KPA merupakan pejabat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. KPA memiliki kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Pejabat KPA akan menyampaikan SPM LS bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah kepada Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara.
Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara akan menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank Penyalur.
Bank tinggal melakukan pemindah bukuan dana kepada rekening karyawan yang berhak menerima bantuan karyawan sebesar Rp 600 ribu.
Apakah Anda termasuk penerima BLT karyawan 600 ribu? Anda bisa memastikannya kepada HRD apakah rekening Anda sudah terdaftar.
Cara Mengecek Apakah Menerima Bantuan atau Tidak?
Anda juga bisa mengecek apakah nama Anda termasuk ke dalam penerima bantuan karyawan dengan gaji di bawah 5 juta.
Apakah nama Anda sudah terdaftar untuk mendapat bantuan, Anda bisa mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Anda bisa melakukan login dengan Email dan Password. Pastikan Anda melakukan registrasi terlebih dahulu.
Selain melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga bisa mengeceknya lewat aplikasi BPJS, yaitu aplikasi BPJSTK Mobile.
Anda bisa mengunduhnya lewat Play Store untuk pengguna Android dan iOS untuk pengguna Iphone.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BLT Karyawan 600 ribu, Anda akan diminta untuk melakukan registrasi.
Anda hanya perlu memasukkan nomor KPJ, yaitu nomor kartu dari BPJS Ketenagakerjaan yang Anda pegang. Selain itu, masukkan juga NIK KTP, tanggal lahir, dan nama lengkap.
Jika Sudah melakukan registrasi Anda bisa langsung melakukan login untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apakah masih aktif atau tidak. Jika masih aktif maka dipastikan Anda bisa menerima BLT Karyawan.
Tahap pertama pencairan BLT Karyawan 600 ribu, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan menerima Rp 1,2 juta untuk dua bulan, yakni September dan Oktober. (Ndu/R7/HR-Online)