Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Pemprov Jabar meluncurkan aplikasi Sicaplang atau pencatatan pelanggaran. Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum resmi meluncurkan aplikasi di Pantai Pangandaran, Sabtu (22/8/2020). Jabar Digital Service dan Diskominfo Jabar sebagai pengembang aplikasi ini.
Uu Ruzhanul Ulum mengatakan aplikasi pencatat pelanggaran bisa mengoptimalkan penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan. Ketentuannya tertuang dalam Pergub Jabar nomor 60 tahun 2020. Aplikasi ini berbasis smartphone.
“Pelanggaran bukan hanya soal masker, tapi hal lainnya yang termasuk dalam Pergub Jabar 60 tahun 2020,” ujar Uu.
Aplikasi Sicaplang mencatat jenis dan jumlah pelanggaran sampai menerapkan sanksi. Petugas Satpol PP Jabar melakukan pencatatan dalam aplikasi. Mereka sudah melakukan pelatihan sebelumnya.
Pemprov Jabar menerapkan sanksi administratif dengan bertahap. Mulai sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Bentuknya teguran lisan, tulisan, jaminan kartu identitas, kerja sosial sampai pengumuman terbuka pelanggar. Sanksi berat berupa denda, pengentian sementara sampai tetap kegiatan. Untuk usaha yang melanggara mulai dari rekomendasi pembekuan atau pencabutan izin.
“Pelanggar pertama kali tercatat Sicaplang mendapatkan sanksi ringan. Namun ketika menemukan yang kedua kali melanggar bakal mendapat sanksi sedang. Yang ketiga kali masih melangar maka mendapat sanksi berat yakni denda,” jelas Uu.
Uu menjelaskan denda tersebut masuk kas daerah masing-masing. Namun, esensi dari denda bukan berapa banyak mendapatkan pemasukan. Uu mengharapkan masyarakat meningkatkan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan.
Kang Uu menyatakan menyatakan dengan aplikasi Sicaplang, penerapan protokol kesehatan bisa maksimal. Dalam masa AKB memakai masker merupakan hal penting. Pembukaan kegiatan ekonomi bertahap agar masyarakat bisa beraktivitas. Penerapan protokol kesehatan bisa menggurangi risiko penularan Covid-19.
Aplikasi Sicaplang Mempercepat Kepastian Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan
Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi mengatakan kehadiran Sicaplang mampu mempercepat kepastian hukum bagi pelanggar. Satpol PP Jabar mencata pelanggar dengan cara manual formulir berta acara. Satpol PP menemukan 77 ribu pelanggar protokol kesehatan selama 3 minggu.
“Sicaplang merupakan layanan selain mencatat pelanggaran. Tapi memberikan kepastian hukum dengan cepat supaya ada keterbukaan,” ucap Ade.
Satpol PP bersama TNI/Polri langsung melakukan razia masker. Setelah Aplikasi Sicaplang Diluncurkan di Pantai Pangandaran. Sebanyak 20 pelanggar terjaring razia dan langsung mencatatkannya dalam Sicaplang.(R9/HR-Online)