Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pemkab Ciamis mengajukan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2020 kepada DPRD Ciamis. Keempat Raperda tersebut terkait kualitas pelayanan kepada masyarakat dan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disebutkan dalam Rapat Paripurna di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Kabupaten Ciamis, Rabu (19/8/2020).
Keempat Raperda yang diajukan oleh Pemkab Ciamis adalah Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang, dan Raperda Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis. Selain itu juga Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan Non-BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
Sebelumnya, Pemkab Ciamis sudah mengajukan 8 Raperda tahun 2020. Namun hanya 3 Raperda yang diajukan, lantaran terbatasnya persiapan karena pandemi Covid-19. Selain 3 Raperda tersebut, ditambah 1 Raperda lagi terkait Retribusi Pelayanan Kesehatan Non BLUD di luar Prompemperda.
Penjelasan Bupati Terkait 4 Raperda Ciamis Tahun 2020
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya dalam Rapat Paripurna terkait 4 Raperda Kabupaten Ciamis tahun 2020, mengatakan Raperda keempat yang diajukan terkait persiapan operasional RSUD Kawali.
“Di tengah bencana wabah penyakit, kita ajukan Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan Non BLUD. Ini upaya untuk memenuhi kebutuhan penyelanggaraan pelayanan kesehatan,” kata Herdiat.
Raperda tersebut, kata Herdiat berisi pelaksanaan pelayanan di fasilitas kesehatan yang belum menjalankan operasional sebagai BLUD.
“Saat ini Pemkab Ciamis tengah mempersiapkan RSUD Kawali sehingga dapat segera beroperasi dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan di tengan pandemi Covid-19,” katanya.
Sementara itu, Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
“Kami sependapat dan mendukung penuh bersama DPRD untuk mengajukan Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok,” katanya.
Sementara Raperda Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada para pedagang, juga meningkatkan PAD.
Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis merupakan upaya membentuk BPR setelah PD BPR Surya Galuh tidak terwujud.
Raperda tersebut berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembentukan PD BPR Surya Galuh. PD BPR Surya Galuh merupakan gabungan dari Gabungan dari PD BPR Lakbok, PD BPR BKPD Pangandaran dan PD BPR BKPD Cijulang.
“PD BPR Surya Galuh tidak teruwujud karena penyerahan aset PD BPR BPKD Pangandaran dan PD BPR BKPD Cijulang sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang pembentukan Kabupaten Pangandaran. Saat ini Ciamis hanya memiliki satu BUMD BPR, yaitu PD BPR Lakbok yang modalnya milik Pemerintah,” katanya.
7 Raperda Diusulkan DPRD Ciamis
Selain keempat Raperda tersebut, terdapat 7 Raperda yang diusulkan DPRD Kabupaten Ciamis tahun 2020.
Ketujuh Raperda tersebut adalah Raperda Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa, Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok, Raperda Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, serta Raperda Kesejahteraan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak.
Selanjutnya ada Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia dan Anak, Raperda Pendataan dan Pengelolaan Tanah Terlantar, serta Raperda Tata Kelola Kawasan Agropolitan.
Sehingga ada 10 Raperda yang dibahas oleh tim Khusus DPRD Ciamis yang diketuai oleh Syarif Sutiarsa. Tiga diantaranya berasal dari Pemkab Ciamis dan 7 Raperda dari DPRD Ciamis. (Ndu/R7/HR-Online)