Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Sebanyak 23 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik pegawai tetap, outsourching dan satu orang tahanan positif Covid-19.
Jubir KPK memastikan adanya pegawai yang positif corona ini tidak akan mengganggu penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada DPUPRKP Kota Banjar.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, kasus yang tengah berjalan masih tetap berlanjut.
Meskipun begitu, saat ini ada kebijakan baru pembatasan bekerja di kantor karena sejumlah pegawai positif virus corona.
Berkaitan analisa lanjutan keterangan saksi-saksi yang sudah menjalani pemeriksaan dan resume perkara masih berlangsung, namun pembuatannya dari rumah.
“Tentu masih berlanjut, sekalipun ada batasan bekerjanya,” ujar Ali Fikri kepada HR Online, Jum’at (28/8/2020).
KPK Terapkan BDR
Selain memastikan kelanjutan perkara kasus dugaan korupsi DPUPRKP Kota Banjar, Ali juga mengatakan, saat ini lembaga anti rasuah tengah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (BDR) untuk semua pegawai.
BDR ini, lanjut Ali, mulai berlaku Senin (31/8/2020) hingga Rabu (2/9/2020) mendatang.
Kendati demikian, masih ada pegawai khusus yang mengharuskan bekerja dan masuk kantor dengan menerapkan sif serta protokol kesehatan yang ketat.
23 pegawai yang positif covid-19, sambung Ali, sudah berada dalam pengawasan tim kesehatan lingkungannya masing-masing.
“Sebelum kejadian ini KPK telah melakukan langkah-langkah antisipatif penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)