Berita Banjar (harapanrakyat.com),– Wakil Walikota Banjar H Nana Suryana, mengatakan, untuk penerapan sanksi atau denda berupa uang bagi warga yang tidak mengenakan masker sebagaimana dicanangkan Pemerintah Provinsi dan pemerintah pusat belum sepenuhnya bisa diterapkan di daerah.
Hal itu karena kebijakan sanksi atau denda berupa uang dalam penerapan protokol kesehatan tersebut harus mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan kondisi lokal masing-masing setiap daerah.
Selain itu, untuk Pemerintah Kota Banjar saat ini belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang penyelenggaraan kesehatan, sehingga denda tersebut tidak bisa diterapkan.
“Untuk denda masker selama ini kita terkendala, karena tidak ada peraturan daerah tentang penyelenggaraan kesehatan. Kalaupun ada bentuknya Perwalkot. Dan itu tidak bisa mengcover aturan sanksi yang sifatnya materi,” tegas Nana Suryana kepada awak media usai acara perayaan hari Koperasi ke-73 di Aula Setda Kota Banjar, Senin (27/7/2020).
Meski demikian, lanjut Nana Suryana, karena sudah dicanangkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, untuk penerapan sanksi di lapangan nanti akan mempertimbangkan kondisi lokal daerah dan akan dibahas dengan tim Gugus tugas.
“Karena penerapan sanksi itu sudah dicanangkan oleh Pusat dan juga provinsi nanti tetap ada pertimbangan khusus bagaimana penerapan di lapangan. Nanti kami rapatkan dengan tim Gugus Tugas,” ujarnya.
Menurutnya, sebetulnya target pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dengan adanya penerapan sanksi itu titik beratnya bukan pada sanksi berupa materi semata.
Akan tetapi, lebih pada bagaimana supaya warga masyarakat bisa disipilin menerapkan protokol kesehatan agar mereka tidak terpapar virus Corona, mengingat situasi masih dalam masa pandemi.
“Jadi untuk aturan itu nanti kita pertimbangan kondisi lokalnya. Sementara ini sosialisasi protokol kesehatannya berjalan saja,” tutup Wawalkot Banjar tersebut. (Muhlisin/R7/HR-Online)