Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Penerapan protokol kesehatan terutama pemakaian masker sangat penting di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jawa Barat (Jabar). Namun, Kedisiplinan warga Jabar pakai masker hanya 50 persen. Untuk itu Pemprov Jabar memberlakukan sanksi bagi warga tak pakai masker tujuannya untuk meningkatkan kedisipilnan.
Saat ini Gubernur Jabar Ridwan kamil telah menandatangani Pergub Nomor 60 tahun 2020. Pergub ini tetang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggar tata tertib kesehatan. Menurutnya, masker yang dipakai dapat mengurangi risiko penularan Covid-19 di tempat umum.
Ridwan Kamil menyatakan, berdasarkan hasil studi Goldman Sachs bahwa memakai masker efektif mencegah Covid-19. Sama halnya dengan karantina wilayah atau lockdown. Bila lockdown diterapkan perekonomian lumpun. Tapi dengan memakai masker, kegiatan perekonomian dapat berjalan.
“Hasil survei kedisiplinan warga Jabar pakai masker hanya 50 persen. Sehingga di minggu ini kami mulai memberlakukan sanksi bagi warga yang tidak pakai masker di ruang publik,” ujar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (28/7/2020).
Ridwan Kamil menegaskan sanksi itu diberlakukan bukan untuk mencari PAD. Namun esensinya adalah meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam pemakaian masker. Sehingga pendidikan di sekolah kembali berjalan, ekonomi kembali bergeliat tapi tetap waspada Covid-19.
Saat ini Pemprov Jabar secara intes menyosialisasikan pemakaian masker. Penyediaan masker juga dilakukan, salah satunya dimasukan dalam Bansos tahap II. 10 juta masker dibeli oleh Pemprov Jabar dari produk UMKM.
“Pada dasarnya saya tidak suka menghukum. Tetapi ini dilakukan untuk mendisiplinkan warga Jabar. Penyakit ini hubungannya dengan kedisiplinan,” kata dia.
Disiplinkan Warga Jabar Pakai Masker, Pemprov Lakukan Tiga Langkah
Ridwan Kamil mengatakan pihaknya telah melakukan tiga level langkah untuk mendisiplinkan warga Jabar. Di bulan April-Mei melakukan edukasi, di Bulan Juni-Juli melakukan teguran dengan surat tilang. Tapi ternyata masih 50 persen kedisiplinan dalam pemakaian masker. “Sekarang kami coba dengan sanksi,” kata dia.
Dalam penerapan sanksi ini akan dilakukan secara bertahap, dari ringan, sedang dan berat. Sanksi denda diberlakukan bila sudah masuk dalam pelanggaran berat. Untuk pembayaran denda dilakukan via aplikasi di smartphone. Sanksi ini transparan, sehingga warga bisa melihat jumlah data pelanggar dan denda.
“Dalam sanksi itu ada juga diskresi hukuman sosial. Nanti aparat akan melihat, bila pelanggar memang lupa membawa masker dan jujur maka hukumannya bisa berbentuk hukuman sosial. Tapi kalau tidak disiplin denda itu berlaku untuk syok terapi. Proses sosialisasi juga dilakukan untuk mendisiplinkan warga Jabar pakai masker dan menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (R9/HR Online)