Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Tim Satgas Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Provinsi Jawa Barat, melakukan kunjungan kepada UPP Saber Pungli Kota Banjar di ruang rapat Setda Kota Banjar, Selasa (28/07/2020).
Kedatangan mereka disambut Ketua Saber Pungli Kota Banjar, Kompol. Ade Najmulloh, Pembina Saber Pungli Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih. Di dampingi Wakil Pembina Saber Pungli Kota Banjar. AKBP. Melda Yanny, dan Wakil Wali Kota Banjar, H. Nana Suryana.
Ketua Saber Pungli Kota Banjar, Kompol. Ade Najmulloh, mengatakan, kunjungan Tim Satgas Saber Pungli Jabar dalam rangka memberikan apresiasi. Sekaligus juga memotivasi UPP Saber Pungli Kota Banjar supaya terus melakukan peningkatan kinerjanya dalam pemberantasan pungutan liar.
“Kunjungannya koordinasi peningkatan kinerja tentang sapu bersih pungutan liar,” kata Kompol. Ade Najmulloh, kepada awak media, usai acara kunjungan Tim Saber Pungli Jabar.
Tim UPP Saber Pungli Tangani 10 Praktek Pungli
Ia juga menyebutkan, sampai pada pertengahan tahun 2020 ini, ada 10 penindakan kasus praktek pungutan liar. Semuanya ditangani oleh tim UPP Saber Pungli Kota Banjar.
Beberapa kasus yang ditangani sebagian diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Bahkan, ada juga yang sampai diberikan sanksi berupa teguran hingga penonaktifan jabatan.
Baca Juga : Saber Pungli Kota Banjar Telusuri Kasus Dugaan Pungli yang Diminta LSM
“Kalau kasus yang sifatnya pencegahan ada banyak. Tapi untuk yang sifatnya penindakan, sejauh ini ada 10 kasus yang sudah kami tangani. Semua dilakukan penindakan sesuai prosedur SOP yang kami jalankan,” terangnya.
Menurut Kompol. Ade Najmulloh, adanya sinergitas dengan pemerintah dalam ranah penindakan Saber Pungli dijamin tidak akan mengganggu profesionalitas dalam bekerja. Karena, semua berjalan sesuai tupoksi bidang masing-masing.
Ia pun kembali mewanti-wanti kepada warga masyarakat agar tidak segan-segan untuk melaporkan kepada UPP Saber Pungli Kota Banjar, ketika ada kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab.
“Jangan mudah percaya pada orang yang melakukan pungutan atau iuran tanpa disertai dasar hukum yang jelas. Apabila ada temuan kasus semacam itu, silahkan melapor,” tandasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online)