Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Tidak pakai masker didenda mulai 1 Agustus 2020. Kebijakan tersebut akan diberlakukan Pemkot Tasikmalaya, Jawa Barat, dalam upaya membangun kedisiplinan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan masker di masa pandemi.
Selain itu, juga untuk mempertahankan nol pasien Covid-19 di Kota Tasikmalaya. Namun, sanksi tidak pakai masker didenda dalam peraturan tersebut akan diberlakukan secara bertahap. Mulai dari peringatan atau teguran, hingga sanksi denda.
Wali Kota Tasikmalaya, H. Budi Budiman, mengatakan, saat ini Kota Tasikmalaya berada pada posisi zero (nol) pasien Covid-19, sehingga posisi ini harus dijaga.
“Mempertahankan posisi itu lebih berat, dan untuk memastikan Zona Hijau itu harus dengan kedisiplinan serta kepatuhan bersama demi keselamatan masyarakat,” ujarnya, kepada awak media, di halaman Kantor Wali Kota Tasikmalaya, Kamis (30/07/2020).
Budi juga menyebutkan, perkembangan kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya per hari Selasa 28 Juli 2020, sudah tidak ada lagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca Juga : Razia Masker di Tasikmalaya, 1000 Orang Terjaring
Budi menegaskan, hal tersebut tentu harus disyukuri dan dijaga. Penerapan protokol kesehatan di era adaptasi kebiasaan baru (AKB) pandemi Covid-19 salah satunya Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), termasuk pakai masker.
Sebelumnya, Kepala Dinkes Kota Tasikmalaya, dr. Uus Supangat, mengatakan bahwa, kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya bisa dikendalikan pasca sembuhnya tiga pasien positif Covid-19. Salah satunya pasien asal Jawa Timur yang sudah melewati masa isolasi serta pemeriksaan medis.
“Ketiga pasien positif Covid-19 sudah dinyatakan sehat oleh dokter penanggung jawab pasien, dan mereka diizinkan pulang. Jadi sekarang alhamdulillah, tidak ada satu orang pun yang dirawat,” ucapnya.
Meski begitu, pihaknya meminta masyarakat supaya tetap menerapkan PHBS dan senantiasa mengikuti protokol kesehatan. Salah satunya selalu pakai masker ketika ke pergi luar rumah. (Apip/R3/HR-Online)