Berita Nasional (harapanrakyat.com),- Tarif baru iuran BPJS Kesehatan mulai diberlakukan hari ini, Rabu 1 Juli 2020. Aturan tarif baru program JKN itu berdasarkan Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kali ini berlaku bagi PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah), yaitu peserta program JKN mandiri kelas I dan kelas II. Sedangkan, untuk kelas III tak ada kenaikan iuran karena disubsidi pemerintah.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa iuran JKN-KIS untuk peserta BPJS Kesehatan kelas I naik. Sebelumnya per bulan Rp 80.000 kini menjadi Rp 150.000.
Kemudian, tarif baru iuran BJPS Kesehatan untuk peserta kelas II naik menjadi Rp 100.000 dari sebelumnya Rp 51.000 per bulan.
Sementara, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III untuk segmen peserta PBPU dan peserta BP (Bukan Pekerja) menjadi Rp 42.000 per bulan.
Namun, pemerintah memberikan subsidi untuk peserta kelas III dengan alokasi anggaran sebesar Rp 3,1 triliun kepada BPJS Kesehatan.
Skemanya, pemerintah pusat serta pemerintah daerah (pemda) membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk 132,6 juta orang.
Jumlah sebanyak itu meliputi 96,5 juta jiwa ditanggung oleh pemerintah pusat, sedangkan 36 juta jiwa dibayarkan pemerintah daerah.
Subsidi tersebut per orang Rp 16.500, sehingga bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III tak ada kenaikan iuran. Per bulan dan per orang tetap sebesar Rp 25.500. Jumlah kategori tersebut tercatat ada 21,6 juta jiwa.
Kenaikan tarif baru iuran BPJS Kesehatan ini lebih rendah bisa dibandingkan dengan tarif yang tertuang pada Perpres 75/2019. Namun putusannya telah dibatalkan MA (Mahkamah Agung).
Dalam Perpres tersebut, setiap kelas mengalami kenaikan iuran tarif menjadi Rp 160.000, Rp 110.000, Rp 42.000.
Rincian Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Per 1 Juli 2020
Pemerintah memutuskan menaikkan iuran program JKN tahun 2020, setelah kenaikan sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres itu, perubahan yang cukup signifikan terjadi bagi peserta mandiri, yaitu peserta PBPU dan BP.
Iuran sebelumnya dibayarkan oleh peserta, namun sekarang dibantu pemerintah pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Berikut ini tarif baru iuran BPJS Kesehatan tahun 2020, dari sebelum dan sesudah naik yang diberlakukan 1 Juli 2020;
Sebelum Kenaikan
- Peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas I : Rp 80.000 per bulan
- Peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas II : Rp 51.000 per bulan
- Peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas III : Rp 25.500 per bulan
Setelah kenaikan
- Peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas I : Rp 150.000 per bulan
- Peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas II: Rp 100.000 per bulan
- Peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas III: Rp 42.000 per bulan
Subsidi untuk Kelas III
Sebagai informasi bahwa tarif baru iuran BPJS Kesehatan tahun 2020 khusus bagi kelas III, yaitu untuk iuran bulan Juli-Desember 2020.
Dalam periode ini pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500, jadi yang dibayarkan peserta tetap Rp 25.500 per bulannya.
Meski begitu, di tahun 2021 mendatang untuk subsidi yang akan dibayarkan pemerintah dikurangi menjadi Rp 7.000. Sehingga, iuran yang harus dibayarkan oleh peserta sebesar Rp 35.000 per bulan. (Eva/R3/HR-Online)